Potretkota.com - Perkara resdritribusi tanah di Desa Tambaksari Kabupaten Pasuruan semakin menarik. Pasalnya, pelapor Eko Wibowo telah didatangi oleh seseorang yang mengklaim pengacara buron Ketua Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia, Siti Fikriyah Khuriyati, untuk terlibat dalam pengembalian uang pungutan.
Hal itu terungkap oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (15/9/2023). Diantaranya, Meseni, Miskun, Pardi, Yudi, Nanik Waisah, Taruwi Setiawan, Suwayek, Udiono, Santi Margi Rahayu Farmawati, Daam dan Herianto.
Menurut Pardi, telah membayar Rp22 juta untuk 6 sertifikat hak milik kepada panitia redistribusi tanah Desa Tambaksari. Namun, ia mengaku pernah sesekali didatangi pelapor Eko Wibowo soal pengembalian uang pungutan liar (pungli) yang seharusnya gratis.
“Saya tidak pernah menerima uang pengembalian. Saya bayar ke panitia, yang kembalikan ya panitia. Kalau lain orang saya tidak mau. Eko Wibowo itu bukan dari panitia,” jelas Pardi.
Senada, Nanik Waisah membayar kepanitia redistribusi tanah Desa Tambaksari sekitar Rp6 juta untuk tiga sertifikat. Saat pengembalian, pihaknya enggan lantaran banyak polisi keliling Desa bawa koper ke rumah pemohon. “Kakak saya ambil dirumah Pak Bowo (Eko Wibowo),” akunya.
Guru Olahraga Yudi pun demikian, sudah membayar Rp22 juta untuk tiga sertifikat tanah. “Tapi dikembalikan Rp11 juta, yang serahkan kuasa hukum Bu Siti," tambahnya.
Untuk Herianto, membayar tiga sertifikat tanah Rp60 juta kepanitia redistribusi tanah Desa Tambaksari. “Saya lunas Rp60 juta, tapi dikembalikan Rp56 juta,” imbuhnya.
Atas pernyataan beberapa saksi, JPU Dimas Rangga Ahimsa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pengembalian uang yang dimaksud para saksi. “Ini kan sudah proses sidang. Mekanisme seharusnya pengembalian dititipkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
JPU Dimas Rangga Ahimsa kecewa dengan pelapor Eko Widodo ataupun kuasa hukum Siti Fikriyah Khuriyati yang mana tidak menghargai proses hukum yang berlaku. “Artinya kalau ada itikat baik untuk memperingan hukuman, menyesal dan sebagainya, itu disampaikan ke Jaksa. Tapi kita dipotong kemudian tiba-tiba ada penasihat hukum tersangka dan sebagainya ini mengembalikan uang pungutan, kami juga kaget,” keluhnya.
Apapun yang terjadi, JPU Dimas Rangga Ahimsa akan melaporkan hal ini kepemimpinannya. “Ini nanti hasil sidang akan kami laporkan kepimpinan. Kami perlu berkoordinasi baru nanti kami mengambil kesimpulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (13/9/2023) dalam sidang Eko Wibowo mengaku adanya pengembalian uang pungutan dari beberapa orang pengacara mewakili tersangka buron Siti Fikriyah Khuriyati. “Mereka berniat mengembalikan uang yang sudah ditarik Siti Fikriyah asal masyarakat ataupun pemohon menunjukan bukti kwitansinya,” ucapnya. (Hyu)