Pengacara Minta Pajero dan Tanah Disita Kejaksaan
(tengah) Sulianto, SH, MH dan rekan

Korupsi Bank Jatim Batu

Pengacara Minta Pajero dan Tanah Disita Kejaksaan

Potretkota.com - Sulianto, SH, MH dan rekan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kedatangannya, selain mendampingi Wahyu Prasetiawan dan Joni Suprapto, tersangka korupsi Bank Jatim senilai Rp 5,4 miliar juga meminta agar Alex Yudawan, makelar ditangkap.

"Alex ini makelar Bank Jatim," jelas Sulianto kepada Potretkota.com, Selasa (19/2022).

Menurut Sulianto, tanpa Alex Yudawan kliennya Joni Suprapto dan Wahyu Prasetiawan tidak terjebak dalam pidana korupsi. Terlebih uang korupsi dibelikan mobil Pajero yang sekarang dipakai Alex Yudawan dan Tanah seluas kurang lebih 5000 meter persegi, di Kecamatan Junrejo Kota Batu.

"Ini pendapat hukum saya lho. Harusnya hasil korupsi berupa tanah dan mobil Pajero juga disita kejaksaan," jelas Sulianto.

Tanpa sebab, Sulianto berharap dengan disitanya tanah dan mobil Pajero akan mengurangi beban kerugian negara yang disangkakan kliennya, Rp5.487.000.000. "Kalau tanah dan mobil disita, itu akan mengurangi beban kerugian negara," tambahnya.

Sulianto juga berharap, Kejati Jatim dapat mengembangkan perkara ini sampai tuntas. "Jangan cuma prinsipal kami saja yang jadi tersangka, harusnya Alex Yudawan juga diseret, karena tanpa beliau klien kami tidak dapat anggunan dari Bank Jatim," ujarnya.

Atas tudingan ini, Alex Yudawan memilih tidak komentar. "Saya lagi rapat," singkatnya. BERITA TERKAIT: Oknum Bank Jatim Batu Minta Imbalan Mobil Jazz

Untuk diketahui, tahun 2020, Wahyu Prasetiawan mendapat proyek pengadaan proyek pembangunan tempat pendidikan di Blitar dan Malang, total sekitar Rp 20,6 miliar.

Wahyu Prasetiawan bersama almarhum Yoyok menawarkan proyek ini kepada Joni Suprapto Direktur PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Karena butuh dana, keduanya menghubungi Alex Yudawan, dengan harapan dapat diberi jalan hutang Bank Jatim jaminan sertifikat nomor 4083 atas nama Dyah Sulastri orang tua Wahyu Prasetiawan, sertifikat rumah nomor 3461 atas Yoyok, sertifikat nomor 2074 rumah Ngatemun Hariyono orang tua Yoyok dan surat perintah kerja (SPK) pengadaan di Blitar dan Malang. 

Lobipun terjadi kesepakatan, hingga Fajar Pimpinan Bank Jatim Cabang Bumiaji Batu diberi hadiah mobil Jazz mobil milik Alex, yang diganti oleh Wahyu Presetiawan mobil Pajero.

Dari proyek tersebut, PT AGM untung Rp6.344.000.000. Namun, hanya dibayar ke Bank Jatim, Rp827.000.000. Sehingga, sisanya negara rugi Rp5.487.000.000.

Karena itu, Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hyu)

Materai PT Pos Indonesia Rp 1,5 Miliar Kemalingan
Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Rp2 Miliar