Potretkota.com - Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI) Agung Astanto Soelaiman membantah hampir semua pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Agung Astanto Soelaiman mengaku, hanya sebagai korban perkara hutang piutang kepada BNI, total hampir Rp 60 miliar.”Semua larinya uang yang tau itu Eko. Yang saya tau hanya tanda tangan pinjam uang saja. Semua pencairan dan sebagainya itu Eko. Saya engga tau, karena yang jalankan usaha batu bara itu Eko.Sekarang Eko jadi tahanan penipuan di Medan,” katanya, Senin (10/10/2022).
Menurut Agung, hutang bank total hampir Rp 60 miliar semuanya memakai jaminan aset rumah pribadi yang jumlahnya 5 bidang. “Bukan aset perusahaan,” tambahnya. BERITA TERKAIT: Mantan Suami Keyko Jadi Pesakitan Tipikor
Karena itu, suami dari Yunita alias Keyko ini mengklaim merugi atas usaha batu bara yang dibangun sejak 2014 bersama rekan sekolahnya Eko di Kalimantan. “Padahal beli bagus, tapi kualitas saat dikirim batu bara jelek, bukan grade A. tidak sesuai sampai grade C. Akhirnya merugi” dalihnya.
Karena merugi, rumah terdakwa Agung Astanto akhirnya dilelang oleh Bank. “Saya berhenti tahun 2017, tidak bayar hutang lagi. Tahun 2018, ada surat lelang,” urainya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya F.E Rachman, SH melalui JPU Hariwiyadi tidak banyak komentar soal bantahan terdakwa Agung Astanto Soelaiman dalam persidangan. “Itu hak terdakwa,” singkatnaya.
Sementara, pakar hukum Dr Sri Wahyuni SH MH saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, dulu ada istilah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Tapi itu sudah dibatalkan, maka timbul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-IX/2011, bahwa piutang tidak melalui PUPN, tapi melalui internal bank masing-masing. Umumnya pakai pasal 12A Undang-undang Perbankan, yaitu aida yaitu agunannya bisa dilelang bisa tidak. Jadi sudah tidak pakai lagi korupsi,” jelasnya.
Senada, Tugianto SH pengacara terdakwa Agung Astanto Soelaiman mengaku, piutang negara adalah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan perjanjian. “Jadi perkara Agung ini bukan Tipikor tapi Perbankan,” tegasnya. (Hyu)