Pengacara Sebut Novia Mati Akibat Minum Potasium
pengacara Randy Bagus Hari Sasongko

Sidang di PN Mojokerto

Pengacara Sebut Novia Mati Akibat Minum Potasium

Potretkota.com - Kasus oknum polisi yang dipecat berpangkat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko asal warga Dusun Pelintahan, Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, perkaranya akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kasus, pria 21 tahun tersebut yaitu dituding ikut membantu dalam aborsi atau menggugurkan kandungan kekasihnya yakni Novia Widyasari Rahayu (23) hingga ia meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Rendy melalui Kuasa Hukumnya, Wiwik Tri Haryati SH mengatakan Randy Bagus Sasongko sudah disidangkan di Ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan didakwa didakwa dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP yang berbunyi turut membantu menggugurkan dan mematikan kandungan atas perempuanya dengan persetujuanya.

"Namun dalam kasus tersebut ada yang janggal tidak sesuai fakta sebenarnya dan seakan kasus Rendy dipaksakan hanya gara-gara viral di media sosial, sehingga Rendy divonis bersalah," kata Wiwik pada media, Jumat (1/3/2022) kemarin.

Menurutnya, didalam kasus itu Jaksa tidak tau sendiri fakta sebenarnya, kemungkinan Jaksa hanya tau dari cerita-cerita saja. "Hasil penelusuran yang kami dapat, bahwa Novia ini mengalami depresi sejak 2017 dan kalau ingin jelas bisa dikonfirmasi RSUD Nglawang," imbuhnya.

Wiwik menyebut dalam kejadian ini, ada yang aneh. Setelah dipelajari berkas perkaranya dan dari hasil visum, bahwa kekasih Randy yakni Novia Widyasari Rahayu disebut mati akibat bunuh diri minum Potasium..

"Dan secara medis tidak ada bukti yang menunjukan Novia mati gara-gara menggugurkan kandungan. Melainkan Novia mati gara-gara minum Potasium. Untuk itulah saya merasa terpanggil, ingin membuka faka dipersidangan di kejadian ini. Biar perlu, saya akan menghadirkan saksi yang sebenarnya," jelas Wiwik.

Senada disampaikan pengacara Elisa Andarwati, bahwa di dalam kasus Randy sepertinya ada yang janggal. Ini setelah para saksi dihadirkan dipersidangan. Bahwasanya keterangan para saksi ini berbeda-beda. Misal dari keterangan teman Novia ada yang menyatakan di bulan Juli 2001, Novia tidak hamil. Kemudian dari temanya yang ada di Surabaya, bahwa Novia di bulan Agustus 2021, juga tidak hamil. Ada lagi saksi saat dihadirkan Jaksa, dalam keteranganya juga tidak hamil.

"Oleh karena itu, didalam kasus tersebut berharap para netizen jangan memvonis seseorang bersalah secara sepihak sebelum tau fakta yang sebenarnya. Memang Rendy mengakui berhubungan dengan kekasihnya, namun soal menggurkan kandungan, ini harus dibuktikan sesuai fakta yang sebenarnya dan dengan bukti-bukti yang ada," terang Elisa. (Mat)

Beberapa Negara yang Mulai Puasa Ramadan 2022
Kemenag Pasuruan Teken MoU Dengan Kejaksaan