Potretkota.com - Kepala Departemen Pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS) Heny Wulandari, S.T dan Direktur Utama PT Asuh Murraya Panikulata (AMP) Deni Kadarisman alias Deden jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serabaya.
Keduanya, oleh Penuntut Umum dari tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) didakwa bersekongkol korupsi puluhan miliar rupiah. Dalam persidangan, banyak saksi yang sudah dihadirkan. Salah satu diantaranya, Kepala Divisi Pemasaran Sudoso.
Saat persidangan, Sudoso mengaku jika pengadaan selama ini tidak menggunakan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. “Jadi kebiasaan perintahnya secara lisan, hanya instruksi tanpa surat,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Menurut Sudoso, pada tahun 2016 dan 2017 PT Industri Kereta Api (INKA) membutuhkan raw material/non-consumable (bahan baku) dan consumable (barang habis pakai) untuk produksi. Diantaranya, mata tab, mata bor, isolasi premium, batu gerinda, amplas dan lainnya.
Untuk mendapatkan vendor, cari harga penawaran termurah tidak perlu dilakukan lelang. “Jadi awalnya, vendor yang menawarkan, baru ada kesepakatan. Dasarnya hanya percaya, kalau ada pihak lain yang mengirim barang, tidak ada surat dari vendor, tidak diakui,” jelas Sudoso.
Vendor yang dipercaya yakni PT Asuh Murraya Panikulata, penyedia barang perorangan bernama Novi Citra milik Triana Noviani. Keduanya dinilai Kejaksaan mengetahui dan perintah dari Heny Wulandari. Karena atas perseorangan dianggap tak wajar, Triana Noviani dan suaminya Hendrik Eko Setyanto membuat CV Arundaya Abadi.
Untuk kegiatan pengadaan barang consumable, keseluruhan Rp14.004.075.353. Dari keseluruhan dana tersebut, yang dikelola terdakwa Heny Wulandari dan ditransfer ke rekening atas nama Triana Noviani yang dibuat atas perintah terdakwa seluruhnya sebesar Rp13.889.868.550.
Hasil laporan keuangan tahun 2016 dan 2017 diketahui bahwa persediaan barang consumable tidak dicatat, atau pencatatan barang di gudang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya. Hasil audit kerugian Negara, yakni Rp9.126.511.444.
Sementara, Sudiro Husodo SH MH MKn usai sidang mengaku, yang berlaku pengadaan barang dan jasa di PT IMS berdasar kebiasan yang berjalan dan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
“Seharusnya yang bertanggungjawab semua ini Sudoso. Karena, saksi Sudoso ini atasan langsung terdakwa Heny Wulandari. Yang dilakukan terdakwa Heny Wulandari juga sepengetahuan dan persetujuan saksi Sudoso, ada parafnya. Setelah itu disampaikan kepada Direktur Utama, dan dilakukan kontrak. Dalam kontrak kerjasama pun, tidak ada nama Heny Wulandari, yang tanda tangan Direktur dan vendor,” katanya. (Hyu)