Potretkota.com – ADS, pria 29 tahun warga Kedung Mangu, Surabaya, terpaksa harus merasakan dinginnya rumah prodeo Polrestabes Surabaya. ADS ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di tempat indekosnya di kawasan Jatisari, Surabaya. Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan, penangkapan terhadap ADS bermula dari informasi warga, yang melaporkan tentang dugaan adanya seseorang yang kerap menjual narkotika di kawasan Jatisari. Dari informasi inilah kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap ciri-ciri ADS.
“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, kurang lebih pukul 12.00 WIB sewaktu di Kamar Kos Jl. Jatisari, Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” kata Miftah, Jumat, (01/03/2024).
Sejumlah barang bukti itu sendiri di antaranya, 8 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,097 gram, 0,076 gram, 0,090 gram, 0,439 gram, 0,064 gram, 0,491 gram, 0,078 gram, dan 0,071 gram. Bukti lain, 1 unit timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, serta 1 unit handphone.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada saudara F (DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 gram, dan maksud tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan,” tukas Miftah.
Saat ini, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya tengah menyelidiki F yang memasok narkotika kepada ADS. ADS sendiri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (ASB)