Potretkota.com – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mendapat tangkapan pengecer sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam ungkap kasus kali ini, tersangka MF, seorang pria berusia 26 tahun warga Jalan Kalibutuh gang Buntu Kelurahan Tembok dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, ditangkap. MF ditangkap petugas di Jl. Asem Bagus, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
“Tersangka MF ditangkap pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa, Kamis, (25/08/2022).
Daniel mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki pengangguran yang diduga terlibat jaringan penyalahgunaan narkotika. Dari informasi inilah kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap MF yang tak lain pria yang sebagaimana disebutkan dalam informasi warga tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, yang mana tersangka MF mendapatkan dari MK (belum tertangkap), pada hari Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Daniel.
Kepada petugas, MF mengaku membeli kristal haram dari MK secara ranjau yang biasa dilakukan di pinggir Jalan Tropodo, Juanda, Waru, Sidoarjo. Biasanya, sekali pengambilan, MF membeli sebanyak 50 gram. Dari 50 gram sabu-sabu itu, MF kemudian memecahnya menjadi bagian per poket untuk dijual kembali secara eceran. MF juga mengaku baru lima kali membeli lalu mengedarkan.
“Sekali beli terkadang paling banyak 80 gram, dengan pembayaran melalui transfer di salah satu bank. Untuk pembelian yang kelima ini gagal dilakukan pengedaran karena keburu terungkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,” terang Daniel.
Dalam ungkap kasus peredaran Narkoba ini, petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 51,69 gram berikut pembungkusnya, 1 unit smartphone merk Redmi, dosbook bekas handphone, 1 unit timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip, 2 skrop, dan uang tunai Rp800.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Daniel. (SR)