Perbedaan Zonasi SMPN Surabaya Dikeluhkan
Sistem PPDB Surabaya

Perbedaan Zonasi SMPN Surabaya Dikeluhkan

Potretkota.com - Dinas Pendidikan Kota Surabaya sudah melakukan Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun 2024. Namun hasilnya tetap mengecewakan orang tua wali murid.

Kholik, warga Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya mengaku kecewa, anaknya berinsial V tidak lolos jalur zonasi karena wilayahnya dianggap jauh dari sokolah. Alasan ini dianggap tidak masuk akal, karana ada perbedaan perhitungan jarak yang ditentukan.

“Anak saya sudah daftar di SMP Negeri 30, tidak bisa lolos karena ada batas maksimal 856 meter (tidak sampai 1 km), rumah saya sekitar 1899 meter (1,9 km) dan alasan lain karena masuk Kecamatan Sukolilo,” heran Kholik, Jumat (5/7/2024).

Menurut Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dijelaskan, Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah. Sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata.

Karena dianggap bukan satu kecamatan, Kholik lantas menuju ke SMP Negari 23 Surabaya, lokasi terdekat pilihan kedua. Sekolah ini aturan zonasi paling dekat 2051 meter (2 km), paling jauh 2221meter (2,2 km).

“Anak saya juga tidak masuk kategori zonasi satu Kecamatan Rungkut, karena alasan jarak terlalu jauh sekita 2798 meter (2,7 km). Untuk wilayah Wonorejo sudah ada 10 anak yang lolos dalam pengumuman,” terang Kholik, berharap ada evaluasi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Karena ada perbedaan jarak, tak heran Kholik bertanya-tanya soal aturan pasti yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. “Antara SMP Negeri 30 dan SMP Negeri 23 jarak zonasi ada perbedaan, padahal Wali Kota, Dinas dan Kepalanya sama,” herannya.

Atas keluhan ini, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ir. Yusuf Masruh, MM memilih tidak berkomentar. (Hyu)

Investasi Skincare Bodong Catut Nama Kapolda Jatim dan Kabaharkam Polri
Menteri AHY Beri Sertifikat Wakaf di Kawasan Makam Sunan Giri Gresik