Pipa Migas Pertamina Bocor Cemari Pesisir Pantai
Pantai Pesisir Lampung Timur, Provinsi Lampung tercemar limbah minyak. Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur menyebut pencemaran minyak di pesisir pantai Lampung Timur tersebut tersebar di enam titik.

Limbah Minyak

Pipa Migas Pertamina Bocor Cemari Pesisir Pantai

Potretkota.com - Wilayah pesisir pantai Kabupaten Lampung Timur, Lampung dipenuhi limbah minyak berwarna hitam pekat. Limbah minyak berwarna hitam pekat tersebut terlihat sejak beberapa hari terakhir. Limbah minyak tersebut terlihat di Pantai Kerangmas di Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dari informasih yang beredar, limbah minyak berwarna hitam pekat tersebut  berasal dari kebocoran pipa migas milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur menyebut cemaran minyak di sekitar pesisir pantai Kecamatan Labuhan Maringgai tersebar di enam titik.

Pencemaran minyak itu diduga akibat kebocoran pipa bawah laut KRIB-CINP milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES). Kepala DLHPKPP Kabupaten Lampung Timur, Andi Kristanto, menjelaskan, enam titik tersebut yakni, tempat pelelangan ikan (TPI) Kuala Penet di Desa Margasari, Taman Mangrove Sekar Bahari di Desa Margasari dan Hutan Mangrove Pandan Alas di Desa Sri Minosari, Kabupaten Lampung Timur.

"Lalu Pantai Kerang Mas di Desa Muara Gading Mas, tanggul di Desa Muara Gading Mas, dan Pantai Mutiara Baru Desa Karya Makmur," kata Andi Kristanto, Minggu (17/7/2022).

Andi Kristanto mengungkapkan,  terkait cemaran limbah minyak tersebut, pihaknya turut melakukan pembersihan dengan melibatkan masyarakat sekitar. "Kami kumpulkan dan masukkan ke karung. Selanjutnya akan dibawa pihak PHE OSES untuk meneliti limbah itu," ujar Andi Kristanto.

Selain itu, menurut Andi Kristanto, pihaknya akan melakukan audiensi kepada pihak PHE OSES pada Selasa, 19 Juli 2022. "Kemudian pada Rabu, pak bupati juga mau meninjau lokasi dari udara," jelas Andi Kristanto.

Sementara itu, Senior Manager Relations Regional Jawa, Agus Suprijanto, menjelaskan PT PHE OSES memiliki standar prosedur dalam memastikan kehandalan fasilitas migas melalui patroli pengecekan dan oil spill response team yang terlatih. Sehingga dapat langsung diketahui sumber kebocoran dan melakukan penanganan jika terjadi insiden.

“Kebocoran sudah ditanggulangi. Kami berkomitmen melakukan pembersihan dengan mengoptimalkan sumber daya kompeten yang dimiliki," kata Agus Suprijanto.

Agus Suprijanto menjelaskan,  dalam operasinya senantiasa patuh pada aspek HSSE dengan mengutamakan perlindungan keselamatan lingkungan dan masyarakat. "Sehingga segenap upaya maksimal akan kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan pusat dan daerah serta membantu masyarakat melakukan pembersihan di lokasi yang terdampak,” ujar Agus Suprijanto.

Pencemaran limbah minyak yang terjadi di Pesisir Pantai di Kabupaten Lampung Timur menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung. Walhi Lampung mempertanyakan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, pencemaran lingkungan serupa sudah berulang kali terjadi di sana.

Berdasarkan catatan Walhi Lampung, kasus pencemaran serupa terus terjadi dalam tiga tahun terakhir, di tahun 2022, Walhi Lampung mencatat pencemaran serupa sudah dua kali terjadi, dimana kejadian pertama terjadi di Maret 2022 lalu.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pencemaran pesisir pantai tersebut merupakan kejahatan luar biasa. "Negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan seperti ayam sayur yang tidak berdaya," kata Irfan Tri Musri.

Irfan Tri Musri menilai baik pemerintah maupun aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran.

"Limbah kemarin di Lampung Timur itu sama dengan limbah minyak dalam kasus sebelumnya, artinya bisa saja itu akan terus berulang setiap tahunnya. Jadi dengan bentuk yang sama saya menilai apa yang dilakukan pihak terkait merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh negara," ungkap Irfan Tri Musri.

Irfan Tri Musri menyatakan, pencemaran di Pantai Kerangmas dalam beberapa hari terakhir merupakan kelalaian yang dilakukan oleh PT Pertamina PHE OSES. Irfan Tri Musri mendesak pemerintah dan aparat hukum menindak tegas Pertamina.

"Jika Pertamina telah melakukan operasional sesuai dengan Aspek HSSE maka tidak mungkin kebocoran tersebut terjadi dan baru setelah beberapa hari dilakukan pemungutan limbah. Seharusnya Pertamina juga memiliki sistem peringatan din terkait potensi kebocoran pipa migas," ujar Irfan Tri Musri.

Irfan Tri Musri mengungkapkan, dalam regulasi atau undang-undang yang ada, disebutkan bahwa pencemaran lingkungan oleh limbah berbahaya merupakan kejahatan baik disengaja atau tidak, dan itu harus dihukum. (Rio)

Kaula Muda Malang Deklarasi Dukung GP di Pilpres 2024
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Luncurkan Fuel Card 2.0