PMT II Jakarta Vonis Kolonel Priyanto Seumur Hidup
Priyanto saat menjalani sidang vonis seumur hidup.

Dipecat dari TNI AD

PMT II Jakarta Vonis Kolonel Priyanto Seumur Hidup

Potretkota.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana di Nagreg. Sidang yang diketuai Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan, berdasar fakta persidangan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Sepasang sejoli muda itu, sengaja dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah dalam kondisi masih hidup oleh Priyanto. Akibatnya, Handi dan Salsabila yang saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas, Rabu, 8 Desember 2021 lalu, tidak sadarkan diri sehingga tenggelam lalu meninggal ketika dibuang ke sungai. Mayat keduanya pun baru ditemukan beberapa hari kemudian.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI Sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (07/06/2022).

Sementara itu, untuk pasal 328 KUHAP tentang penculikan, majelis Hakim tidak sependapat. Sedangkan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti. Terkait dengan putusan Hakim, Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila membuat gempar pasca keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, perbatasan Bandung-Garut, Jawa Barat, Rabu, 8 Desember 2021. Kala itu, Handi dan Salsabila yang berboncengan mengendarai motor dilaporkan hilang meisterius seusai tertabrak sebuah mobil.

Entes Hidayatullah, ayah Handi mengatakan, setelah mendapat kabar jika anaknya mengalami kecelakaan, saat itu juga ia pergi meninggalkan pekerjaannya dan langsung mendatangi lokasi kejadian kecelakaan anaknya di Nagreg. Namun sayang, ketika tiba di lokasi, anaknya Handi bersama Salsa sudah tidak ada di tempat.

Menurut keterangan saksi kejadian kecelakaan Handi Salsa, keduanya sudah dievakuasi oleh mobil berwarna hitam yang diduga menabrak sejoli muda tersebut. Video detik-detik kecelakaan Handi Salsa sempat membuat heboh jagat maya, yang kemudian kejadian kecelakaan tersebut dibenarkan oleh Kanit Laka Polres Garut IPDA Priyo Sumbodo.

Tak selang begitu lama, warga digemparkan dengan adanya temuan mayat seorang wanita tanpa identitas di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021. Saat ditemukan, mayat wanita tersebut berambut panjang dengan kondisi mengelupas dan mengenakan kaus biru dongker bergambar dua jari.

Dua hari kemudian, yakni pada Senin, 13 Desember 2021, warga kembali dibuat gempar dengan adanya temuan mayat seorang laki-laki tanpa identitas di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah. Alhasil, setelah melakukan autopsi, kedua mayat ini dipastikan adalah jasad sejoli yang sempat dikabarkan menghilang misterius pasca kecelakaan di Nagreg. (Yanto)

190 Juta Uang Koni Raib Dibawa Kabur Pencuri
Masyarakat Sidoarjo Berharap Sandiaga di 2024