Potretkota.com - Perkara perselingkuhan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Jatim yang terjadi pada beberapa bulan lalu sudah dilakukan penindakan tegas berupa sanksi penurunan pangkat.
PNS yang kesandung perkara itu berisial BP bertugas di Balai Latihan Kerja (BLK) terletak di Desa Kebunwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. BP diketahui punya hubungan gelap dengan EJ asal warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, tak lain masih tetangga.
Sebelumnya, perbuatan asusila keduanya diketahui ND suami EJ. Hubungan terlarang mereka diketahui ND pada bulan Desember 2019. Dengan bukti foto mesra dan chating pribadi whatsapp. Kemudian ND sempat berencana melaporkan kasus ini ke polisi.
BERITA TERKAIT: PNS Disnaker Berdalih Khilaf Cumbu Istri Orang
Dalam hal ini Kordinator Disnakertrans Jatim wilayah Kabupaten Pasuruan,Tri membenarkan BP sudah dipanggil oleh Inspectorat Jatim. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan perselingkuhan. Bahkan BP sudah disidang kode etik oleh tim kode etik dan penegakan disiplin.
Disingung soal sangsinya, Tri enggan beberkan. "Persolan itu BP sendiri yang tahu, kalau saya hanya sebatas pekerjaan saja. Silahkan tanya sendiri ke orangnya," kata Tri. (Mat)