Potretkota.com – Selain sedang menjalani sidang pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Malang, Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), kini terjerat kasus baru, yakni dugaan tindak pidana ekplositasi ekonomi atau memperkerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, megatakan saat ini Polda Jatim telah menerima limpahan kasus baru di sekolah SPI Kota Batu, dari Polda Bali terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak. Kasus yang pertama kali ditangani oleh Polda Bali itu, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu, dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
"Kemudian, tindak lanjut penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Dirmanto, Rabu, (13/07/2022).
Dirmanto menambahkan, JEP diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan ada pula yang disuruh melakukan kegiatan ekonomi lain di sana.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun, sudah tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya, yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," tambah Dirmanto.
Untuk jumlah korban JEP, Dirmanto mengatakan ada 6 orang korban yang semuanya merupakan alumni sekolah SPI Kota Batu. "Atas nama RB dan kawan kawan, merupakan alumni Sekolah SPI. Untuk perlakuan ekspolitasinya kami masih periksa karena pelimpahan, yang bersangkuran ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa," pungkasnya. (Fred)