Potretkota.com - MT (Muhammad Tony), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Lampung ditangkap Polisi lantaran nyambi jual narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan pria berusia 40 tahun tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,58 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra menjelaskan, MT merupakan ASN dilingkungan Dinas BPBD Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. "Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Selasa, 4 Juli 2022, sekitar pukul 11.30 WIB," katanya.
AKP I Made Indra mengungkapkan, atas penangkapan MT, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 5,58 gram. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara beserta dengan barang bukti penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKP I Made Indra.
Menurut AKP I Made Indra, penangkapan tersangka masih akan di kembangkan lebih lanjut. Sebab, pihaknya masih mencurigai adanya pelaku lainnya yang belum terungkap. "Kita masih kembangin lagi, Termasuk jaringan dan pemasok barang haram tersebut," tambahnya. (Rio)