Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang
Ketiga tersangka pengedar obat terlarang, Serang.

Sita 760 Butir Hexymer dan 160 Butir Tramadol

Polres Serang Tangkap 3 Pengedar Obat Terlarang

Potretkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serang menangkap tiga orang terduga pengedar obat-obatan terlarang. Masing-masing ketiga tersangka adalah AF (24), AH (32), dan AS (26) yang merupakan sama-sama warga Kota Serang. Ketiganya ditangkap di titik lokasi yang berbeda. Dari tangan para Pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat terlarang siap edar.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik ketiga tersangka. Ketiganya tertangkap pada Sabtu malam, (14/05/2022).

Tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB, dan tersangka AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat menunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi, Minggu, (15/5/2022).

Yudha mengatakan, ketiga tersangka pengedar obat terlarang ini memiliki jaringan yang berbeda. Maka pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemburuan terhadap jaringan-jaringan obat terlarang yang beredar di Kabupaten Serang dan sekitarnya.

"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Yudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pengedar obat terlarang harus mendekam di jeruji besi. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengtahui sumber obat terlarang berasal.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tutupnya. (Ibnu)

DPU SDA Sangkal Tumpukan Sampah di Kali Afvoer
Anggota TNI Tewas Saat Ribut di Tokyo Space Cafe