Potretkota.com - Muafi (21) dan Bahrul Ulum (20) warga Dusun Konang, Bangkalan. Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan jajaran unit reserse kriminal Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Senin (1/7/2024) dini hari.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, awalnya anggota mendapati kedua pelaku sedang mendorong sepeda motor dikawasan jalan Merr Surabaya. Saat didatangi petugas, keduanya justru kabur dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Bahkan menurut Kapolsek, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Bukannya menyerah, keduanya justru balik menyerang dengan menabrak petugas dengan kendaraan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Tersangka Bahrul Ulum ditembak dibagian lengan kanan, sementara Muafi ditembak dibagian kaki kiri,” jelas Kompol I Made Patera Negara.
Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengaku baru melancarkan aksinya di kawasan jalan Medokan Ayu Surabaya. “Bahrul Ulum bertugas mengamati situasi, sementara muafi bertugas sebagai eksekutor kendaraan,” tambah Kompol I Made Patera Negara.
Karena perbuatannya, Muafi dan Bahrul Ulum dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (KF)