Potretkota.com - Berturut-turut, PT Temas dahulu PT Pelayaran Tempuran Emas menggugat Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Gugatan Nomor 12,13,14,15 dan 16/Pdt.Bth/2022/PN Sby tak lain meminta agar Tertugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengembalikan beberapa kontainer berisi kayu ilegal asal Papua,
Diantaranya, 25 kontainer, dari barang bukti Perkara No 2182/Pid.B/LH/2019/PN Sby. 58 kontainer barang bukti Perkara No 2183/Pid.B/LH/2019/PN Sby. 58 kontainer barang bukti perkara No 2179/Pid.B/LH/2019/PN Sby. 27 kontainer barang bukti nomor 2181/Pid.B/LH/2019/PN Sby dan 27 kontainer barang bukti No 2180/Pid.B/LH/2019/PN Sby.
“Saya masih diluar, nanti saya hubungi lagi,” singkat Robert kuasa hukum PT Temas. (Hyu)