Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Pasuruan Dinilai Janggal Sarat Kepentingan
Lujeng Sudarto demo di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

Raperda RTRW 2023-2043 Kabupaten Pasuruan Dinilai Janggal Sarat Kepentingan

Potretkota.com - Gabungan aktivis mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka datang melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan tahun 2023-2043.

Mereka melakukan aksi telanjang dada sebagai simbol bentuk transparan dalam menegakkan keadilan dan keterbukaan. Karena selama ini pembahasan sejak tahun 2019, DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemkab Pasuruan tidak melibatkan civil society. Hal ini patut dicurigai intansi terkait mendapat adanya titipan para pemodal besar pengembang maupun perusahaan.

Koordinator aksi, Lujeng Sudarto menilai Raperda RTRW yang telah mendapat persetujuan subtansi (Persub) dari pemerintah pusat terdapat kejanggalan sarat kepentingan kelompok tertentu. "Sebab selama ini tidak ada kajian lingkungan dalam perubahan peta kawasan, juga tidak ada ketentuan pidana yang mengaturnya. Oleh karena itu, kami mencurigai ada unsur kesengajaan menghilangkan pasal ketentuan pidana," katanya baru-baru ini.

Lujeng Sudarto menambahkan, pada Perda RTRW nomer 12 tahun 2010 secara tegas menyimpulkan mengatur pasal ketentuan pidana. Akan tetapi berbeda dengan Pemkab Pasuruan tidak pernah melakukan penindakan terhadap pelanggar RTRW.

"Jika pada Raperda RTRW yang akan disahkan tidak terdapat pasal ketentuan pidana, sangat mungkin ada unsur kesengajaan untuk tidak menindak bagi pelanggar RTRW. Sangat wajar bila di Kabupaten Pasuruan banyak terjadi pelanggaran tata ruang seperti tambang ilegal dan lainya," jelas Lujeng.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten, Rusdi Sutejo menyatakan sepakat karena masyarakat di kawasan konflik dengan TNI AL juga meminta untuk penundaan pengesahan Raperda RTRW. Ini menyusul semakin luasnya kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertahanan di Kecamatan Lekok dan Nguling.

"Perwakilan Fraksi PKS, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar sudah sepakat untuk menunda pengesahan Raperda RTRW. Untuk itu masalah tersebut agar di kaji ulang atau segera carikan solusi," kata Rusdi Sutejo.

Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan akan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi untuk menentukan keputusan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRW. "Jika fraksi-fraksi setuju dilakukan penundaan, sidang paripurna DPRD juga akan mengambil keputusan untuk menunda," singkatnya. (Mat)

Dianggap Tidak Izin Mendirikan Pasar, Kades Sumbersono Dipenjara
Nety Herawati Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara