Potretkota.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diinformasikan melakukan proses audit terhadap rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Kerja (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di kawasan Gununganyar Tambak Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala DPRKPCK Pemprov Jatim I Nyoman Gunadi, S.T., M.T melalui stafnya I Ketut Ismayana. "Ini kan sudah ada BPK, sedang berproses, dokumen sudah dibawa BPK, nanti akan diperiksa," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Diakui Ketut, rehabilitasi yang menelan Rp741 juta pekerjaan tidak digarap seluruhnya dengan alasan anggaran tidak cukup. BACA JUGA: Rusunawa Puluhan Miliar di Surabaya Mangkrak
"Jadi pekerjaan rehab itu pengecatan, perbaikan listrik, perbaikan pompa air, perbaikan pintu, jendela dan plafon yang jebol. Yang tengah itu tidak bisa diotak-atik karena duitnya engga cukup," jelas Ketut.
Karena masih mangkrak, Ketut sendiri tidak tau fungsi secara pasti rehab yang menelan biaya Rp741 juta. "Fungsinya ya untuk digunakan lagi. Tapi itu urusan pengelola, kita engga tau. Kita hanya merehab saja," tambahnya.
Sejauh ini, Ketut pernah mengetahui pengelola menerima penghuni penderita kusta. "Setahu saya itu sudah ada penderita kusta yang masuk. Cuma penderita kustanya tidak mau. Lha itu saya tidak tau penyebabnya apa," akunya, meminta agar Potretkota.com menemui secara langsung, pengelola Mahmudah yang saat ini sedang umroh.
Untuk diketahui, DPRKPCK Pemprov Jatim melakukan lelang Kontruksi Fisik Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar, April 2022 lalu. Dari 73 peserta, CV Alira yang berpusat di Banyuwangi, memenangkan kontrak bernilai Rp741.693.270. Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi digarap CV Multi Habitat Engineering Consultant (MHEC) dari Surabaya, Rp99.680.988,12. Pengawasan Rehabilitasi Rusunawa Gununganyar oleh PT Adhi Hutama Konsulindo (AHK) dari Surabaya, Rp74.326.504,65.
Pada 21 Juni 2022 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan juga membuka lelang Supervisi Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun Gunung Anyar Sisi Barat dan Rumah Susun Gunung Anyar Sisi Timur, dengan nilai pagu Rp363.000.000. Namun, tiba-tiba lelang ini dibatalkan.
Pembatalan lelang berdasarkan Surat PPK Rusun dan Rumah Khusus Satker PP Provinsi jawa Timur No. RU0802-Rb9.4.1/6859, tanggal 16 Agustus 2022 tentang Penyampaian Pembatalan Paket Pekerjaan di PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur serta Surat Direktur Rumah Susun Nomor RU0801-125/434 tanggal 16 Agustus 2022, terkait Permohonan pembatalan pelaksanaan kegiatan supervisi pemeliharaan dan perawatan rumah susun.
Meski sudah ada rehabilitasi, terpantau April 2023, lokasinya masih terlihat kotor seperti tak terawat. Dikarenakan tidak berpenghuni, ilalang persis berdempetan dengan tembok kamar terlihat masih rimbun menjulang hingga satu meter lebih. Terlebih, tulisan Rusunawa Gununganyar berlogo Pemprov Jatim pada dinding sudah tidak terlihat. (Hyu)