Ricky Teruskan Ayahnya Jadi Pengedar Sabu

Ricky Teruskan Ayahnya Jadi Pengedar Sabu

Potretkota.com - Ricky Andreansyah Bin Sutrisno jadi pesakitan karena menjadi kurir sabu jaringan Lapas Nusakambangan. Saat diangkap, mantan security Bank swasta ini kedapatan mengedarkan 1,3 kg sabu.

Menurut terdakwa, saat ditangkap ia ditembus peluru oleh pihak Kepolisian. Karena itu, ketika di BAP tidak bisa berbuat apa-apa. Terdakwa mengaku, ditangkap saat menyirami bunga dirumah kontrakan, di Lawang, Malang.

"Dalam kontrakan ditemukan barang bukti sabu, 2 timbangan elektrik," kata terdakwa Ricky Andreansyah, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2021).

Terdakwa mengaku, menjadi kurir sabu diberi hadiah Rp 7 juta. "Saya sudah 3 kali mengedarkan," aku Ricky Andreansyah, mengedarkan dengan cara ranjau di pinggir jalan Embong Wungu Surabaya.

Menurut terdakwa, terpaksa menjadi kurir dan pengedar sabu karena meneruskan pekerjaan orang tuanya. "Saya terpaksa, karena saat Ayah meninggal ada tugas dari Amir untuk mengambil. Saat itu diacamam kalau tidak menjalankan," jelasnya.

Berdasarkan surat dakawaan, sekitar bulan Juli 2020, terdakwa Ricky mengambil ranjau sabu menggunakan mobil Inova L-1939-VJ. Sabu kemudian dimasukkan tas ransel berisi 4 bungkus teh cina masing-masing seberat 1.000 gram, atas perintah Amir (DPO). Kemudian sabu dibawa ke rumah kontrakan di Lawang.

Amir (DPO) memerintahkan terdakwa mengambil sabu sebanyak 2,5 kilogram dari 4 kilogram yang diranjau, di Sepanjang Sidoarjo dan dua hari kemudian menerima ranjau di jalan Embong Wungu Surabaya.

Sabu sebanyak 50 gram dari sisa 1.500 gram diranjau pintu masuk gapura Lawang Malang. Pada malam hari, sabu sebanyak 200 gram dari sisa 1.450 gram, diranjau di daerah Jl Bogowonto Surabaya, sisanya disimpan di dalam rumah kontrakan dan dipakai sendiri.

Namun naas, Selasa 25 Agustus 2020 sore, dirumah kontrakan di wisata bukit Sentul Lawang, anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Ricky Andreansyah. Atas perbuatannya, JPU Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

BNN Surabaya Keluarkan TAT Sabu Rampasan Bandar
Pemburu Taman Nasional Way Kambas Ditangkap