Robby MPRS: Bendera Kotak Kosong Seharusnya Berkibar di Kantor KPU Kota Surabaya
Robby Setiawan, di KPU Surabaya.

Robby MPRS: Bendera Kotak Kosong Seharusnya Berkibar di Kantor KPU Kota Surabaya

Potretkota.com - Topik kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus jadi opini masyarakat Kota Surabaya. Kali ini dari kelompok yang mengatasnamakan Majelis Perwakilan Rakyat Surabaya (MPRS).

Robby Setiawan SH pimpinan MPRS Surabaya Selatan saat mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melihat, kotak kosong merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat.

“Siapa kotak kosong? Peserta pemilu atau bukan?” kata Robby masih kebingungan, lantaran KPU Surabaya dinilai belum bisa memastikan kotak kosong, alasannya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Robby, kalau kotak kosong merupakan peserta pemilu, harusnya aturan diberlakukan sama dengan peserta pemilu lainnya. “Saya itu pernah jadi salah satu panitia pemilu. Ketika selesai perhitungan C besar pasti ditandatangai oleh saksi. Kalau tidak ada yang tanda tangan berarti tidak sah. Terus kalau kotak kosong siapa saksinya? siapa yang tanda tangan? Kalau tidak ada yang tanda tangan berarti tidak sah,” jelasnya, belum nanti berbicara anggaran kampanye resmi kotak kosong.

Berbicara kotak kosong, disebut Robby merupakan pembahasan yang menarik, terlebih tanpa ada aturan atau PKPU, sudah ada gaungnya. “Kalau kotak kosong itu ada, seharusnya dikantor KPU ada benderannya yang berkibar seperti partai pendukung lainnya. Seharusnya juga ada perwakilan kursi kosong di kantor dewan,” tambahnya.

Jika dibiarkan kotak kosong ada, Robby mamastikan ada sebuah kejahatan dan itu merupakan tindak pidana. “Ini jelas pidana, kalau memang nanti ada penetapan calon Wali Kota atau Bupati, kami akan membuat laporan di Kepolisian,” ungkapnya.

Senada, Trijono Hardjono Sekretaris Majelis Perwakilan Rakyat Surabaya (MPRS) menambahkan, tindak pidana dimaksud yaitu melakukan pemalsuan terhadap akta otentik. “Yang kita pidanakan nanti KPU, Erji (Eri Cahyadi dan Armuji) juga 18 partai politik,” tambahnya.

Trijono Hardjono juga menyampaikan, jika tidak ada PKPU kotak kosong tidak semestinya masuk surat suara. “Harusnya nanti gambar surat suara tidak ada kotak kosong, misal hanya Eri Cahyadi - Armuji, dibawahnya ada tulisan setuju dan tidak, itu saja. Bukan kotak kosong,” pungkasnya, jangan meniru sesuatu yang sudah salah. (Hyu)

KPU Kota Surabaya Buka Pendaftaran KPPS
Bawa Penumpang, Wirawiri Suroboyo Masuk Sungai