Satgas di Jatim Gerebek Rumah Sabu Internasional

Satgas di Jatim Gerebek Rumah Sabu Internasional

Potretkota.com - Satgas anti narkoba gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Bea Cukai berhasil mengungkap bandar besar peredaran sabu-sabu jaringan internasional, dengan barang bukti 50 kilogram, senilai Rp 75 milliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers mengatakan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai yang mengamankan sabu-sabu dari Malaysia, yang dikemas dalam kaleng cat dan kaleng lem. Sabu ditujukan ke pengedar ang berada di Desa Sokobanah Sampang Madura.

“Kami merilis hasil daripada penyelidikan dan pengungkapan narkoba cukup besar diwilayah jawa timur, dimana diawali dengan Bea Cukai yang beberapa kali menangkap masuknya barang-barang narkoba ini dari pelabuhan laut dan udara, dari situlah kami kembangkan yang dilakukan oleh satgas dari Polda maupun dari Polres Tanjung Perak, ternyata ini sangat terkait dengan pengungkapan sabu sejak bulan Februari sampai denga sekarang, total barang bukti narkoba 50 kilogram,” kata Luki, Rabu (31/7/2019).

Setelah mengetahui keberadaan pengedar, satgas narkoba akhirnya menuju Desa Sokobanah Sampang Madura, Senin (29/7/2019) kemarin. Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan 5 orang laki-laki, dan seorang wanita yang tak lain adalah istri bandar berinisial “Y”. Mereka adalah SH, JH, N, S dan NAH.

Informasi yang beredar, Y berhasil kabur melalui pintu belakang rumah sesaat setelah melihat polisi datang melalui CCTV yang dipasang dirumahnya. (Jar)

Proyek di Desa Pucangsari Terindikasi Korupsi
Farid Ali Putra Buana dan Pacarnya Dituntut 12 Tahun