Potretkota.com - Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan telah memberikan surat peringatan kepada seluruh germo (mucikari) yang ada diwilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Pramana melalui Kasi Trantib, Kecamatan Prigen, Subur mengatakan, semua mucikari yang ada di wilayah Pecalukan, Sanggrahan juga yang ada di wilayah Gambiran, Kecamatan Prigen sudah diberi surat teguran.
Dalam surat itu perihal penanggulangan pelacuran dan peredaran minuman miras yang tertuang Perda nomor 2 tahun 2017 dan Perda perdagangan pelacuran nomor 3 tahun 2017. "Intinya meminta Kepala Desa atau Lurah dan tokoh agama setempat memerintahkan kepala seksi ketentraman dan penertipan melakukan pencegahan pelacuran dan miras. Kedua, Mengatifkan kegiatan pelaporan bagi warga yang berkunjung lebih dari 1x24 jam. Ketiga, melakukan pantauan secara berkala terhadap penghuni rumah kontrak. Keempat, melakukan edukasi, sosialisasi, himbauan kepada pemilik wisma, villa dan pemyewaan rumah untuk tidak dijadikan sebagai tempat portitusi semua tertuang dalam surat edaran camat," tegas Subur.
Sementara Anggota Dewan Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Kabupaten Pasuruan, Sugianto menyampaikan soal portistusi alangkah baiknya dilakukan upaya pencegahan, tetapi harus bisa mencarikan solusi. "Suatu contoh portistusi yang ada di Doli Surabaya, meskipun di bubarkan tapi pemerintahanya memberikan solusi dan mencarikan lapangan tempat kerja. Jangan lantas dibiarkan dan tidak ada solusi, karena mereka butuh makan untuk menghidupi keluarga dan anaknya. Kita sepakat ditertibkan tapi harus diberi solusi," tegasnya. (Mat)