Sidang Ahmad Dhani Ricuh, LPI Serang Wartawan

Gara-gara Teriak Takbir

Sidang Ahmad Dhani Ricuh, LPI Serang Wartawan

Potretkota.com - Puluhan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang mengawal sidang Dhani Ahmad Prasetyo di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019) bersikap arogan terhadap awak media yang melakukan peliputan.

Hal tersebut terjadi seusai sidang dan saat terdakwa musisi Dewa 19 menuju mobil tahanan. Media yang berusaha melakukan wawancara, dihalangi dan sempat terjadi saling dorong hingga hampir melakukan pemukulan terhadap wartawan.

Selain melakukan pendorongan, salah satu anggota LPI ini berteriak kalimat Takbir dan menunjuk salah satu wartawan yang meliput Ahmad Dhani sebagai komunis. "Kamu kok melarang saya Takbir? Kamu komunis ya?" teriaknya.

Saikul salah satu wartawan yang ditunjuk anggota LPI sebagai komunis pun meresponnya. Menurutnya, anggota LPI saat mengumandangkan Takbir persis disebelah telinganya. "Saya itu kaget, teriak (Takbir) disebelah telinga kok malah dibilang melarang orang Takbir," keluhnya.

Pernyataan tersebut membuat beberapa wartawan beraksi hingga saling dorong dan hampir terjadi baku Hantam, yang akhirnya dilerai oleh pihak keamanan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani sapaan akrab musisi Dewa 19 menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda eksepsi. Dalam eksepsi tersebut terdapat lima poin keberatan diantara, Terdapat kekeliruan dalam pencantuman tempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah menerapkan pasal dakwaan, delik aduan seharusnya dilaporkan oleh korban, surat dakwaan tidak mencantumkan tanggal dakwaan dan surat dakwaan dirasa kabur.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 6 tahun penjara. (SA)

Diah: Pembebasan Lahan Gentong Urusan Kades
Mat Tengkorak dan Syamhaji Berkas Perkara Berbeda