Sidang Tipikor Sahat Tua  Disambut Unjuk Rasa
Unjuk rasa di PN Tipikor Surabaya

Sidang Tipikor Sahat Tua Disambut Unjuk Rasa

Potretkota.com - ‘Surat Buat Wakil Rakyat’ yang dinyayikan oleh Iwan Fals menggema diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Musik ini diputar keras oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Selasa (30/5/2023).

Tak heran suara tersebut mengundang wartawan ataupun pengunjung sidang keluar untuk melihat kawanan aktivis menyuarakan aksinya, yaitu mendukung terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ‘borok’ hibah sejak 2020-2023.

“Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim, Sahat TPS adalah Kunci”, spanduk para pengunjuk rasa dipampang jelas didepan pintu masuk PN Tipikor Surabaya. Mereka juga memajang foto pejabat legislatif hingga kalangan eksekutif yang diduga terlibat korupsi.

"Kami datang kesini (PN Tipikor,red) untuk memberikan dukungan moril kepada Sahat Tua Simandjuntak agar bisa mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Korupsi dana hibah Jawa Timur," ujar Koordinator Lapangan Aksi demo, Musfiqul Khoir.

Pendemo juga mendukung agar Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak menjadi JC (Justice Collaborator). "Sahat Harus berani membongkar untuk mengungkap kasus korupsi secara bersama, siapa saja yang terlibat. Dan ikut menikmati dana hibah," imbuh Musfiq saat berorasi.

Adapun saksi perdana yang dihadirkan KPK diantaranya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, Ikmal Putra perencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKBD) Bappeda Provinsi Jatim, Rusmin Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim, dan Imam Hidayat Karo Kesra Setdaprov Jatim.

Sementara, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak kepada Potretkota.com menegaskan, tidak akan mengajukan Justice Collaboration (JC). Politisi Partai Golkar ini punya alasan tersendiri. "Tidak, buat apa mengajukan JC," tegasnya.

Menurut Sahat, sapaan akrab terdakwa, ia mengaku salah jadi tidak harus mengajak orang lain ikut merasakan pesakitan. "Orang salah kok ngajak orang lain. Kalau kamu diipanggil malaikat pencabut nyawa, kamu mati hari ini, masak bisa ngajak orang lain," ungkapnya. (Hyu)

KNTI Bangkalan Bahas Konflik Nelayan Pesisir
Jatah Hibah Jawa Timur Tertinggi di Pulau Jawa