Potretkota.com- Kepolisian Polda Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara, Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pengungkapan Peti ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menyita 6,9 Kg emas dan uang.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, menjelaskan, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di 10 TKP sejak bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 75 orang telah ditetapkan tersangka, 68, 9 Kg emas disita kemudian uang Rp 470 Juta dan 11 unit excavator.
"Sejak bulan Januari hingga bulan Juni tahun 2022, Polda Kalbar dan jajaran telah mengungkap kasus PETI di 10 TKP di wilayah Kalbar. Dari 10 lokasi yang kami ungkap ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari 75 tersangka tersebut sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang lagi ditahan di Polres jajaran," ujar Suryanbodo.
Suryanbodo menambahkan, penegakan hukum terhadap aktifitas PETI merupakan atensi Kapolri untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah timbulnya korban jiwa. Kapolri dalam arahannya tahun 2021 menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan tambang ilegal harus dilakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir.
"Oleh sebab itu, Polda Kalbar secara konsisten melakukan penindakan terhadap aktifitas PETI mulai dari bulan Januari 2022 hingga Juni. Dari pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti emas 68, 9 Kg, uang sebanyak Rp 470 juta, 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 unit Excavator yang disita," tambah Kapolda.
Kapolda mengatakan, rincian pengungkapan kasus PETI dari Januari hingga Juni 2022 sebanyak 23 kasus. Yaitu, Januari 1 kasus, Februari 4 kasus, Maret 5 kasus, April 3 kasus, Mei 5 kasus dan Juni 5 kasus. Dari 23 kasus tersebut tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Ketapang, Singkawang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang dan Kapuas Hulu.
"Para pelaku dipersangkakan pasal 158, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan Pasal 89, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana sebagaimana poin a dan c diatas," tutup Kapolda. (Iqbal)