Potretkota.com - Pemerintah Daerah Jawa Timur memberikan relaksasi Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan atau yang umum disebut Pemutihan Pajak dan BBN mulai 1 April hingga 30 Juni 2022, mendapat respon positif dari warga atau wajib pajak pemilik kendaraan bermotor.
Hal tersebut dapat dilihat dari membludaknya warga yang datang mengurus di kantor-kantor Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap) di Jawa Timur, tak terkecuali di Samsat Tandes di Surabaya Barat.
Namun sayang, seiring berjalannya proses pelayanan bayar pajak dan balik nama kendaraan, di seluruh Samsat Surabaya blangko STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baik untuk roda dua maupun roda empat dan seterusnya tidak ada. Sedangkan plat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk roda empat juga tidak ada, namun TNKB untuk kendaraan roda dua masih ada.
Kosong atau habisnya blangko dan plat kendaraan di Samsat Tandes, dikeluhkan seorang pemilik kendaraan yang tengah mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor mobilnya. Pria yang tinggal di Kawasan Manukan, Surabaya tersebut khawatir ketika di jalan, ditilang polisi karena masih menggunakan plat yang lama.
"Iya khawatir saja mas, karena kan platnya ndak ganti, takut ditilang di jalan. Kata petugas tadi disuruh nunggu sekitar dua bulanan lagi untuk mengambil STNK yang asli, sama platnya juga," kata wajib pajak yang enggan namanya dimediakan tersebut, Sabtu, (04/06/2022).
Sementara itu, menanggapi kosongnya blangko STNK dan TNKB, kepada wajib pajak yang mengurus surat-surat kendaraan, Perwira Pembantu Unit Samsat Tandes IPTU Pujianti meminta agar tidak perlu khawatir, karena pada notis (blangko) pajak sudah diberikan stempel sebagai pengganti sementara.
"Untuk STNK habis mulai tanggal 30 Mei dan TNKB R4 (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Roda Empat) tanggal 19 Mei. Untuk material (blangko STNK dan plat TNKB) masih menunggu pendistribusian dari Korlantas Polri," tukas Pujiati kepada Potretkota.com. (Red)