Takut Camat, Kades di Padangan Berani Langgar Peraturan Bupati Bojonegoro

Takut Camat, Kades di Padangan Berani Langgar Peraturan Bupati Bojonegoro

Potretkota.com – Beberapa Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya mengaku, lebih takut dengan Eks Camat Heru Sugiharto daripada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, yang ditandatangani Anna Mu’awanah.

Diantara saksi yang sudah hadir di PN Tipikor Surabaya yakni Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, Kades Tebon Wasito dan Kades Kuncen Mohammad Saifudin. Menurut empat Kades dalam persidangan, proyek Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk jalan aspal bernilai miliaran rupiah dikerjakan atas arahan eks Camat Padangan Heru Sugiharto.

“Kami takut dengan Pak Camat, karena atasan. Pak Camat pambina kami,” dalih Supriyanto, Sakri termasuk Wasito dan Saifudin.

Pernyataan yang dilontarkan masing-masing Kades dalam persidangan dibawah sumpah tersebut sangat tidak beralasan. Lantaran sebelum pencairan, para Kades mendapat sosialisasi dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro tentang Perbub Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Karena lebih percaya dengan perintah lisan eks Camat Padangan Heru Sugiharto, proyek aspal amburadul dan merugikan keuangan Negara Rp1,6 miliar. Bahkan, telah menyeret pelaksana pekerjaan menjadi terdakwa, yakni Bambang Soedjatmiko.

Menanggapi hal ini, Pinto Utomo kuasa hukum Bambang Soedjatmiko mengatakan, para Kades ini tidak melakukan mekanisme lelang yang semestinya berdasarkan Juklak atau Juknis dan Perbup 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Padahal Kades adalah penanggung jawab mutlak baik formil maupun materil atas kesalahan pengelolaan dan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang tidak dilakukan secara prosedural.

“Tidak ada alasan takut dengan Camat, karena yang dilakukan Kades sudah melanggar aturan dan Perundang-undangan,” jelas Pinto, Senin (18/9/2023).

Untuk itu, karena sudah terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bambang Soedjatmiko, pihaknya meminta Penyidik Polda Jatim ataupun Kejaksaan lebih berani mengungkap tentang siapa yang menjadi aktor intelektual perkara ini. “Kalau tidak maka saya sebagai pengacara khawatir masyarakat tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Pinto. (Hyu)

Sugiarto Kebanjiran Aspirasi, Warga Tutur Minta Perbaikan Pure
Rekayasa Perkara, Honor Pengacara Laurenzius Rp5 Miliar Terancam Disita