Taufan Jabat Sekda Bangkalan Bayar Rp 200 Juta
Saksi Taufan Zairinsjah, Erwin Yosoef dan Roosli Suliharjoni, di PN Tipikor Surabaya

Taufan Jabat Sekda Bangkalan Bayar Rp 200 Juta

Potretkota.com - Demi jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, R. Moh Taufan Zairinsjah harus membayar uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diberikan kepada Kepala Bagian Kabag Protokol, Erwin Yosoef SE MM.  

Pembayaran dilakukan saat Taufan sapaan akrab Sekda saat masih menjabat Kapala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bangkalan, tahun 2020 lalu. "Uang Rp 200 juta saya serahkan Erwin," kata saksi saat berterus terang di depan pengacara, Jaksa KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Setoran uang Rp 200 juta dari Taufan untuk jabatan Sekda Bangkalan, diamini oleh Erwin Yosoef. "Iya benar," singkatnya, uang itu semuanya, termasuk para terdakwa kemudian diserahkan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena membeli jabatan dengan biaya Rp 150 juta.

Agus Eka Leandy untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan membayar Rp 100 juta. Sedangkan, Achmad Mustaqim, untuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, total Rp 150 juta. Uang itu diberikan bertahap, Rp 75 juta dan Rp 75 juta.

Salman Hidayat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, total 125 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa dua kali, Rp 50 juta dan 75 juta. Untuk Hosin Jamili, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Rp 50 juta.

Usai sidang, Bakhtiar Pradinata SH MH kuasa hukum terdakwa Wildan Yulianto, Agus Eka Leandy, Achmad Mustaqim mengaku, kliennya sebenarnya tidak tertarik dengan jabatan barunya. Namun karena dipaksa Sekda dan saksi Roosli Suliharjoni, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, penawaran akhirnya diambil terdakwa.

"Jadi klien kami itu tidak berharap jabatan, karena beberapa kali dipaksa Sekda dan Roosdi, akhirnya mau. Pak Bupati juga ingin jabatan baru harus diisi oleh orang teknik. Mereka juga meminta fee kepada kliennya karena kebiasaannya begitu," ujar Bakhtiar Pradinata. (Hyu)

Ibu Korban Kanjuruhan Legawa Terima Putusan Majelis Hakim PN Surabaya
Lulik Indarwati Akui Bawa Uang Korupsi Rp 150 Juta