Terdakwa Penipuan Amini Keterangan Korban PT MIR

Terdakwa Penipuan Amini Keterangan Korban PT MIR

Potretkota.com - Direktur dan Manajer Area PT Mylva Inti Reksa (MIR), Raden Muhammad Muslim dan Sukri Rabanai, harus duduk di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya disidang karena sudah melakukan penipuan investasi bodong.

Menurut saksi Moulina Masudah, awal penipuan terjadi saat Raden mantan bos tempatnya dulu bekerja di PT Solusi Tunai (ST) menawarkan investasi produk kompor, panci dan emas batangan, melalui seles bernama Mariatul Ulfa dengan keuntungan 1,25% perbulan, setelah bulan ke-6.

Karena percaya, saksi korban kemudian menginvestasi uang Rp 200 juta melalui rekening PT Mylva Inti Reksa dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani terdakwa Sukri, dihadapan Notaris pada bulan Januari 2017. “Saya hanya dibayar empat kali dari 1,25% per bulan,” kata Moulina.

BACA JUGA: PT Mylva Inti Reksa Gondol Uang Nasabah

Setelah beberapa kali uang diberikan, saksi korban mendapat kabar jika kantor PT MIR tutup. Saat uang diminta kembali, terdakwa Raden dan Sukri hanya mengumbar janji. “Sebetulnya saya menuntut perusahaan bukan personal, dikaranakan di PT MIR banyak pimpinannya,” terang Moulina sembari menyebut nama lain selain kedua terdakwa, Viki, Jojo, Iswahyudi dan Arif.

Pernyataan Moulina, diamini korban lain yani saksi Robiatul Adawiyah. Robiatul mengaku kerugian tidak jauh beda, hanya Rp 101 juta. Korban lain yakni Fadhilatur Rosidah mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Pernyataan kedua saksi, dibenarkan terdakwa Raden dan Sukri. “Iya benar yang mulia,” singkatnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Damang Anubowo mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal tahun penjara. (Tio)

Emak-emak Sememi Jaya Mencuci Pakai Air Selokan
Ali Murtopo Penyuap Bupati Malang Dihukum 3 Tahun