Potretkota.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pamer penangkapan kasus narkoba, sejak September-Oktober 2019. Dari 19 kasus, terdapat 21 tersangka berserta barang bukti seberat 40 gram sabu-sabu, Rabu (30/10/2019).
Satu satu tersangka berinisial AK (28) warga Jalan Tenggumung Karya Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir terpaksa dihajar karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, bahwa penakapan AK hasil pengembangan dari tersangka FR yang tertangkap terlebih dahulu dan saat penakapan AK petugas mendapatkan perlawanan.
"Pelaku AK sempat melawan dan terjadi kejar-kejaran saat hendak dilakukan penangkapan. Saat melakukan penangkapan pengedar AK, sempat membanting anggota Satreskoba. Dia baru berhenti melakukan perlawanan setelah diberikan tembakan peringatan," jelas AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Masih kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, saat polisi melakukan penggeledahan didalam rumah yang beralamatkan di Jalan Tenggumung Karya Lor Gang 1 Surabaya, ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak jam tangan warna hitam yang didalamnya terdapat satu poket sabu seberat kurang lebih 1,09 gram beserta pembungkusnya, dua buah serok sabu, sebuah timbangan elektrik warna silver dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
"Dari keterangan pelaku, barang (sabu) berasal dari Ahmad (DPO) warga Desa Rabesan Bangkalan," tambah Kapolres.
Dan Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Tio)