Tersangka Siswa Advent Difasilitasi Ujian Dipenjara

Tersangka Siswa Advent Difasilitasi Ujian Dipenjara

Potretkota.com - Kasus dugaan penganiyaan anak SMP Advent yang ada di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Bahkan, Polres Kabupaten Pasuruan telah menahan empat tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.H., S.I.K mengatakan terkait perkembangan kasus dugaan penganiyaan tersebut prosesnya masih berjalan dan tersangkanya sudah ditahan. "Tersangka yang ditahan ada 4 anak dan 1 anak masi dibawah umur," katanya, Selasa (29/3/2022).

Kepada Potretkota.com, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, satu tersangka anak dibawah umur inisial J (16) masih diupayakan diversi. Karena diversi atau restorative justice ini wajib diupayakan.

"Diversi yang artinya pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Aturan ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang memiliki beberapa tujuan," jelas AKP Adhi Putranto Utomo.

Lebih lanjut AKP Adhi Putranto Utomo mengaku, kasus penganiyaan para pelajar yang melibatkan dua korban anak SMP masih tahap pemberkasan. Nantinya berkas para tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

"Kasus yang melibatkan anak dibawah umur mudah-mudahan mencapai perdamaian. Untuk penyelsaian perkara, semoga dapat dilakukan diluar proses peradilan. Alasanya menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. Karena menimbang, tersangka anak yang masih dibawah umur tersebut bukan residivis atau pernah terlibat dalam kasus hukum di Pasuruan," ujar AKP Adhi Putranto Utomo.

Sedangkan untuk 4 tersangka yakni inisial AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) kita lakukan proses penahanan. "Tersangka tersebut dari siswa SMA di sekolah lanjutan Advent Purwodadi (Slapur). Tetapi dalam penahanan tersangka ini tetap kita fasilitasi untuk menjalankan ujian sekolah di dalam tahanan Polsek setempat," tambah AKP Adhi Putranto Utomo.

Perlu diketahui, saat kejadian penganiyayaan, malam hari orang tua korban langsung melapor ke Kepolisian. Mendengar kejadian itu, Polres Pasuruan langsung bergerak cepat menindaklanjuti. Bahkan, anggota Polres Pasuruan langsung mengumpulkan bukti-bukti berupa visum dan berkas lainya.

"Penyidik kepolisian juga memanggil 6 saksi dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah 10 orang dari pihak sekolah juga ikut diperiksa. Setelahnya para tersangka langsung dilakukan penahanan," pungkas AKP Adhi Putranto Utomo. (Mat)

Cucuk Suhardi Diputus 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi-bagi Takjil