Potretkota.com - Berkas tahap dua aktris, model dan penyanyi Vanessa Angel akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah melalui proses pemeriksaan, perempuan kelaihran 1991 ini kemudian diseret ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.
“Hari ini yang jelas kita menerima pelimpahan dari Polda Jatim untuk diserahterimakan tersangka atas nama VA berikut barang buktinya,” kata Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan, Jum'at (29/3/2019).
Vanessa Angel dalam kasus ini disangkakan melanggar dua pasal yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 256 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Adapun barang bukti yang dibawa yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 35 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri yang saat ini sudah menjalani proses persidangan. (Am)