Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Potretkota.com - Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Tuntutan 6 bulan penjara," singkat JPU, pada awak media, usai persidangan diruang Garuda I PN Surabaya.

BERITA TERKAIT: Habis Ditangkap, User Vanessa Angel Masuk DPO

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Karena dituntut 6 bulan penjara, maka melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan ajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya.

Diketahui, Vanessa dijerat UU ITE, karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Dalam video terdakwa menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel dan Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (5/1/2019) lalu. (Tio)

Hakim Pertanyakan Surat Pemusnahan Sabu Malaysia
Sewakan Lahan Tanpa Izin, Sutiyono Jadi Pesakitan