Potretkota.com - Akbar Ade Puji Anggara alias Angga (27), Ismail Hiro Apriga alias Riga alias Mail (27) Agus Wahyu alias Cimot (38), dan Desy Puspitasari (19) jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024). Mereka semua didakwa karena menjual anak dibawah umur di My Tower Hotel, Surabaya.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Yusup, S.H,.M.Hum dan Wahyuning Dyah Widiastuti, SH.MH.
Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga diancam Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
Dijelaskan dalam dakwaan, masing-masing terdakwa ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim, di kamar 759 dan kamar 723 My Tower Hotel, Jalan Rungkut Industri Raya Surabaya, Maret 2024 lalu.
Meski bulan suci Ramadan, polisi mendapati para terdakwa menjual anak dibawah umur usia 16 tahun berinsial SA alias Oci, dengan harga Rp400 hingga Rp950 ribu untuk satu kali melakukan pelayanan seksual.
Baik Agus Wahyu, Akbar Ade Puji Anggara, Ismail Hiro Apriga dan Desy Puspitasari, menjual anak dibawah umur melalui aplikasi Michat bernama ‘Ferika’ dengan foto acak milik orang lain yang diambil dari media sosial Facebook, Instagram dan Telegram.
Hasil penjualan anak dibawah umur disimpan dalam rekening Desy Puspitasari. Sebagai germo atau joki pelayan seksual, Agus Wahyu, Akbar Ade Puji Anggara dan Ismail Hiro Apriga, masing-masing mendapat bagian Rp100 ribu. Sedangkan, Desy Puspitasari biasa melayani tamu sendiri, karena sakit pelayanan seksual diberikan SA alias Oci. (Tono)