Wali Kota Surabaya Datang ke Pengadilan, Ada apa?

Wali Kota Surabaya Datang ke Pengadilan, Ada apa?

Potretkota.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terlihat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jalan Arjuno, Rabu (10/3/2021). Kedatangannya, tidak lain menghadap Ketua PN Surabaya. Ada apa?

Menurut Ketua PN Surabaya, Dr. Joni, S.H., M.H., kedatangan Eri Cahyadi hanya untuk perkenalan saja. "(Hanya) Silaturrahim dan perkenalan sebagai pejabat baru ke para unsur Forkopimda Surabaya," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA: GPD: Semoga Jaksa dan Hakim Ingat Sumpah Jabatannya

Kedatangan Edi Cahyadi ke lokasi Dharmmayukti PN Surabaya, disambut positif Gerakan Putra Daerah (GPD) yang kebetulan menggugat Kejagung Cq Kejati Jatim, karena sudah memeriksa perkara dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT Yekape Surabaya.

"Kalau alasan Wali Kota Surabaya datang ke Pengadilan dalam rangka silaturrahim secara kedinasan itu baik sekali. Sah-sah saja," ungkap Danny Wijaya SH, jangan sampai ada kasus seperti tahun 2017 terulang lagi, saat dipimpin Sudjatmiko, mobil dinas yang dipinjamkan ke PN Surabaya ditarik Pemkot Surabaya.

Namun, jika kedatangan Eri Cahyadi ke PN Surabaya itu secara mendadak, disebut Wijaya sapaan akrab Danny Wijaya SH, tidaklah wajar. Sebab, sebagai Wali Kota Surabaya kedatangannya harus disambut dengan cara seremonial ataupun minimal ada gathering bersama pegawai lainnya.

"Kalau misal masuknya Wali Kota Surabaya lewat pintu tengah langsung masuk lift menuju ruang Ketua Pengadilan, ini kan jadi aneh. Dia (Eri Cahyadi) itu datang bertujuan secara kedinasan atau ada kepentingan pribadi? Ini kan menjadi tanda tanya besar. Karena biasanya, orang masuk ke Pengadilan itu melalui dua patung reco pentung. Kalau ada rombongan masuk lewat tengah, itu biasanya mobil tahanan," jelas Wijaya terheran.

Sementara, tujuan Eri Cahyadi ke PN Surabaya sebenarnya belum ada yang mengetahuinya, termasuk sumber dari pegawai Humas Pemkot Surabaya. "Saya belum tau mas. Mungkin audensi," singkatnya.

BACA JUGA: Ini Lho Poin Penting GPD Menggugat Kejati Jatim

Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Surabaya melanjutkan pokok perkara gugatan GPD vs Kejaksaan, Selasa (2/3/2021). Seminggu kemudian, GPD menyerahkan puluhan alat bukti jika Kejaksaan sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum saat memeriksa dugaan korupsi YKP Kota Surabaya, bernilai triliun rupiah. Dua hari setelah bukti-bukti diserahkan, PN Surabaya kedatangan tamu spesial, yaitu Wali Kota Surabaya.

Sebelum mendatangi PN Surabaya, Sabtu (6/3/2021) siang, Eri Cahyadi bersama Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono bersilahturahmi dikediaman Bambang Dwi Hartono, Wali Kota Surabaya tahun 2002-2010, yang juga sebagai pelapor kasus YKP Kota Surabaya dan PT Yekape Surabaya. (Tio/SR)

RS Haji Khususkan Parkir Perempuan, Kalau Pasien?
Komitmen K3 Antar Pelindo III Raih Prestasi WISCA