Potretkota.com - Irham Fidaruzziar, Ningwar dan Aditya Insan Fadhilah, ketiga warga Jember ini gugat Bupati Hendy Siswanto. Alasannya, mereka tidak terima Hadi Sasmito menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.
Selain Bupati Jember, Irham Fidaruzziar, Ningwar dan Aditya Insan Fadhilah juga menggugat Pantia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jember dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Cq Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Hari ini kita menggugat terkait pelantikan sekretaris daerah Kabupaten Jember, Juli 2023 lalu. Ini meciderai akses pemilu yang jujur dan adil. Karena, yang bersangkutan hingga sampai saat ini dalam proses pemeriksaan atas dugaan netralitas ASN,” jelas Irham Fidaruzziar, Selasa (31/10/2023) di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya.
Sementara, Hakim Yunizar D, SH kuasa hukum para penggugat mengaku, kliennya melakukan upaya hukum di PTUN Surabaya mendasari tindakan pemerintahan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Pemilu.
“Jadi ada pelaporan, terkait penganggaran dan pelantikan ASN. Pelaporan saat itu, Bupati dan pejabat lain ada dugaan netralitas, total 87 pejabat. Ini tidak bisa kemudian dianggap sebagai persoalan yang tidak serius. Kemudian dalam proses pengisian jabatan Sekda terpilih, diduga melakukan pelanggaran netralitas terhadap Pemilu 2024,” jelas Yunizar .
Akibat semua itu, Yulizar menyebut hal ini akan merugikan pada konstitusional dimana hak pemilih dalam memilih dalam pemilu 2024 secara jujur dan adil. “Lha ini ada pengangkatan Sekda, engga bahaya ta ini,” tambahnya, terpilihnya Hadi Sasmito tidak memebuhi syarat interigitas dan moralitas yang baik.
Untuk itu, penggugat meminta agar batal atau tidak sah surat Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/1520/414/2023 tentang pengangkatan Hadi Sasmito sebagai Sekda. Selain itu, penggugat meminta Pantia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jember mencabut hasil akhir seleksi terbuka JPT Sekda.
Tidak hanya itu, dalam perkara No 172/G/2023/PTUN.SB, penggugat meminta agar MENPANRB Cq KASN mencabut rekomendasi KASN Nomor B-2638/JP.00.00/07/2023 perihal rekomendasi hasil seleksi seleksi terbuka JPT Sekda. “Kami minta agar gugatan yang diajukan dikabulkan,” pungkas Yunizar. (Hyu)