Potretkota.com - Polres Pasuruan telah mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di minimarket yang terjadi pada waktu lalu di wilayah Nongkojajar, Kecamatan Tutur. Dua pelaku tersebut yaitu inisial DE (24) dan AN (21) warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya, diamankan oleh pihak kepolisian tidak jauh dari aksi mereka yang gagal.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya ini adalah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya sudah beraksi di beberapa TKP. Lima kali beraksi di Pasuruan, dua kali di Batu dan Singosari, Lawang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan dari keterangan dua tersangka bahwasanya hasil pencurian sepeda motor itu dijual dan kemudian digunakan untuk membeli chip game online. "Mereka mengakui sudah kecanduan game online dari beberapa bulan terakhir," kata AKP Adhi pada media baru-baru ini.
Selain itu, sisa hasil penjualan sepeda motor itu juga digunakan untuk kebutuhan keluarga, seperti membeli pampers, makan keluarga dan sebagian sisanya digunakan untuk membeli sabu. "Atas kejadian ini, kami dari pihak kepolisian akan terus berkomitmen menekan angka pencurian sepeda motor di Pasuruan, termasuk berusaha semaksimal mungkin menangkap pelaku kejahatan jalanan ini," imbuh AKP Adhi Putranto Utomo.
Terpisah, salah satu tersangka inisial AN mengakui memang sudah menggilai game online sejak setahun terakhir. Dia mengaku setiap kali membeli chip itu sekitar 20 B. Menurutnya, satu B harganya Rp 60 ribu. "Ya kalau habis dapat uang, saya belikan 20 B itu sekitar Rp 1,2 juta. Ya buat hobi dan iseng-iseng saja. Kadang ya kalau menang bisa dijual lagi dan bisa dapat uang untuk makan," jelasnya. (Mat)