Wendy dan Erni Terbukti Rugikan BRI Rp 7,2 Miliar

Wendy dan Erni Terbukti Rugikan BRI Rp 7,2 Miliar

Potretkota.com - Terdakwa Kredit Fiktif Bank BRI, Wendy Yoga Pratama dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, SH, MH. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Yoga Adhyatma SH, yang menuntutnya 7 tahun penjara.

Selain hukuman 5 tahun penjara. Wendy juga dikenai denda Rp 500 juta atau pengganti kurungan 3 bulan. Perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wendy selaku Mantri Bank BRI unit Panglima Sudirman, Jombang, disebut hakim dalam fakta persidangan telah terbukti merekayasa data pemohon, yaitu karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Muslimat, Jombang, Erni Ernawati hingga merugikan uang negara sebesar Rp 7.205.000.000 (tujuh miliar dua ratus lima juta rupiah).

Mendengar putusan Majelis tersebut, Jaksa Yoga Adhyatma mengaku akan mempelajari lagi vonis yang diberikan ketua majelis terhadap terdakwa. "Kita pelajari dulu," katanya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (29/10/2018).

Sedangkan, Erni Ernawati sendiri selaku debitur atau pemohon dan juga sebagai pelaku utama dalam kasus yang sudah merugikan negara dituntut oleh Jaksa, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan dan menyita hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara, bila tidak ada maka hukumannya di tambah 5 tahun penjara.

Meski Jaksa Yoga Adhyatma menuntut Erni Ernawati dengan 12 tahun penjara, Hakim tetap memutuskan agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 600 miliar dan apabila tidak bisa membayarnya, maka diganti dengan lima tahun penjara.

Sementara, mendapati putusan tersebut, Kholil Askohar ST. SH penasehat hukum Wendy, merasa puas dengan putusan tersebut. Selain itu, Kholil mengatakan apa yang dilakukan kliennya itu karena kepandaian dari pemohon yang sangat detail dalam mengontrol pencairan dana yang dipinjam Erni. Sehingga, kliennya pun harus mengukuti keinginan pemohon dan memperjuangkan dalam rapat dengan timnya. "Ok, dalam proses (Wendy) salah. Tapi, dalam kesalahannya itu karena kepiawaian daripada Erni," ungkapnya. (Qin)

Pesta Rakyat Pakal Berebut Ikan di Kolam 3000 Meter
Jasa Raharja Santuni Korban Lion Air Rp 50 Juta