Potretkota.com - Wali Kota Dewanti Ruparin Diah terkesan masa bodoh soal wisata tak berizin yaitu Predator Fun Park yang berada di Kota Batu, Selasa (25/1/2022) siang.
"Saya engga tahu, no comment," singkat Wali Kota Batu ini, saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, usai menjadi saksi suaminya Eddy Rumpoko yang terjerat gratifikasi Rp 46 miliar.
Predator Fun Park milik Paul Sastro Sudjojo diiketahui tak berizin, terkuak saat mantan Kepala Dinas Perizinan Eny Rachyuningsih memberikan saksi di PN Tipikor Surabaya, Jumat (21/1/2022) kemarin.
"Dulu izinnya ada, tapi karena tidak sesuai AMDAL, izinnya kemudian dicabut. Sampai sekarang tidak berizin," jelas Eny sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batu.
Untuk diketahui, Predator Fun Park merupakan taman hiburan bertema reptil dengan pameran dan pertunjukan edukatif, wahana juga kolam renang dengan seluncur air ini berdiri tahun sekitar 2015 lalu. Lokasi ini berada di Jalan Raya Tlekung Batu. Meski dituding tak berizin, namun grup usaha Jawa Timur Park tetap nekad beroperasi.
Disebut-sebut, untuk memperlancar bisnis wisata Predator Fun Park, Paul Sastro Sudjojo sebelumnya telah memberikan hadiah kepada Edi Rumpoko berupa tanah (milik Hogge Isunandar) senilai Rp 3 miliar lebih.
Dewanti Rumpoko sendiri hadir di PN Tipikor Surabaya atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan atas aliran dana secara pribadi Rp 500 juta dari Zaini Ilyas, tokoh masyarakat setempat untuk keperluan pencalonan sebagai Wali Kota Batu tahun 2017.
Namun kesaksian Zaini beberapa waktu lalu yang disampaikan JPU Andri Lesmana dibantah oleh Dewanti Rumpoko. "Engga benar itu," dalihnya.
Menanggapi hal tersebut, JPU Andri Lesmana tak keberatan saat Perempuan kelahiran Desember 1962 berkelit saat sidang. "Sah-sah saja dia (Dewanti) membantah," ucapnya. (Hyu)