<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Potretkota.com - Informatif dan Humanis</title>
                <atom:link href="https://potretkota.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://potretkota.com/</link>
                <description>Potret Kota - Informatif & Humanis</description>
                <lastBuildDate>Wed, 19 Aug 2026 11:02:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://potretkota.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://static.potretkota.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Potretkota.com - Informatif dan Humanis</title>
                    <link>https://potretkota.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Orang Tua Keluhkan Dugaan Perundungan Anak di Arena Playtopia Pakuwon City Mall]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6912-orang-tua-keluhkan-dugaan-perundungan-anak-di-arena-playtopia-pakuwon-city-mall</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6912-orang-tua-keluhkan-dugaan-perundungan-anak-di-arena-playtopia-pakuwon-city-mall</guid>
                    <pubDate>Wed, 19 Aug 2026 11:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Ricky Anthony mengaku khawatir kondisi psikis anak semata wayangnya, M (6), setelah diduga menjadi korban perundungan di arena bermain]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Ricky Anthony mengaku khawatir kondisi psikis anak semata wayangnya, M (6), setelah diduga menjadi korban perundungan di arena bermain Playtopia yang berada di Pakuwon City Mall Surabaya.</p>
<p>Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Ricky menduga anaknya mengalami perundungan dengan cara rambut anaknya dijambak yang dilakukan oleh sejumlah anak lain yang diperkirakan berjumlah lebih tujuh orang.</p>
<p>Atas kejadian itu, Ricky meminta pertanggungjawaban pihak pengelola arena bermain. Ia juga meminta agar pengelola menunjukkan rekaman kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.</p>
<p>Ricky bersama saudaranya, Margaret, kemudian mendatangi karyawan Playtopia bernama Roni. Keduanya bertemu Roni di sebuah kafe yang berada tepat di sebelah arena bermain Playtopia di lantai 3 Pakuwon City Mall.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Ricky mengaku kecewa karena rekaman CCTV yang sebelumnya dijanjikan belum juga diperlihatkan. Menurutnya, pihak pengelola juga menyampaikan bahwa terdapat bagian arena yang tidak terjangkau kamera.</p>
<p>"Kita ini niat baik-baik. Kita sudah kasih kesempatan dari tadi malam sampai dengan saat ini, dan hari ini Anda tidak ada konfirmasi apa pun ke pihak kita. Saya menunggu dari pagi, Anda menjanjikan tadi malam segera," ujar Ricky kepada media dengan nada kecewa, Selasa (18/8/2026).</p>
<p>Menanggapi permintaan tersebut, Roni pegawai Playtopia Pakuwon City Mall mengaku kalau dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. "Kebetulan saya di sini juga bukan leader, jadi tidak bertanggung jawab untuk keputusan," kata Roni.</p>
<p>Perdebatan antara Ricky dan pihak Playtopia tersebut sempat menarik perhatian sejumlah pengunjung kafe dan karyawan toko di sekitar lokasi.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Ricky mengancam membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila pihak pengelola tidak menunjukkan iktikad baik.&nbsp;</p>
<p>Menurut Ricky, pengelola seharusnya bertanggung jawab terhadap keamanan anak selama berada di arena bermain. Ia menilai hal tersebut penting karena orang tua atau pendamping tidak diperbolehkan masuk ke area bermain sehingga harus menunggu di luar.</p>
<p>Ricky menyebut harga tiket masuk arena bermain tersebut sekitar Rp170 ribu per jam. Ia berharap pihak pengelola memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. <em><strong>(Tono)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/orang-tua-keluhkan-dugaan-perundungan-anak-di-arena-playtopia-pakuwon-city-mall.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[anak korban perundungan.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kompensasi Pileg DPRD Jatim Partai Demokrat dari Bojonegoro: Faizin Beres, Fauzan Tidak Terima]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6911-kompensasi-pileg-dprd-jatim-dari-bojonegoro-faizin-beres-fauzan-tidak-terima</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6911-kompensasi-pileg-dprd-jatim-dari-bojonegoro-faizin-beres-fauzan-tidak-terima</guid>
                    <pubDate>Wed, 19 Aug 2026 09:49:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Sri Wahyuni berhasil duduk di kursi DPRD Jawa Timur setelah meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com </strong>- Sri Wahyuni berhasil duduk di kursi DPRD Jawa Timur setelah meraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (dapil) Bojonegoro.</p>
<p>Sri Wahyuni mengungguli dua pesaingnya, yakni eks Ketua GP Ansor Bojonegoro Abdulah Faizin dan eks anggota DPRD Bojonegoro Muhammad Fauzan.</p>
<p>Dalam perolehan suara, Sri Wahyuni meraih sekitar 49 ribu suara. Sementara Abdulah Faizin memperoleh sekitar 36 ribu suara dan Muhammad Fauzan sekitar 27 ribu suara.</p>
<p>Namun, persoalan muncul terkait kompensasi bagi caleg yang tidak terpilih. Aturan internal Partai Demokrat menyebutkan caleg dengan suara terbanyak yang terpilih memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih yang memenuhi persyaratan.</p>
<p>Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat. Dalam aturan itu disebutkan, caleg terpilih wajib memberikan kompensasi kepada caleg tidak terpilih yang memenuhi syarat, yakni memperoleh sedikitnya 10 persen dari total suara perolehan kursi.</p>
<p>Abdulah Faizin mengaku telah dijanjikan kompensasi Rp400 juta. Namun, pembayaran tersebut belum dilakukan secara penuh. "Sudah dicicil, baru dibayar separuh," katanya.</p>
<p>Sementara itu, Muhammad Fauzan mengaku belum menerima kompensasi sama sekali. "Saya belum dapat, serupiah pun saya tidak terima kompensasi," ujarnya.</p>
<p>Adapun Sri Wahyuni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur memilih tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai persoalan kompensasi tersebut.<em><strong> (Tono)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/kompensasi-caleg-tak-terpilih-demokrat-di-bojonegoro-belum-tuntas.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[(dari kiri) Faizin dan Fauzan.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6910-kampus-tak-berizin-tetap-beri-gelar-ahli-hukum-bisa-dibatalkan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6910-kampus-tak-berizin-tetap-beri-gelar-ahli-hukum-bisa-dibatalkan</guid>
                    <pubDate>Wed, 19 Aug 2026 00:18:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Status keabsahan gelar akademik kembali menjadi perhatian seiring munculnya persoalan mengenai mahasiswa yang mengikuti pendidikan di]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Status keabsahan gelar akademik kembali menjadi perhatian seiring munculnya persoalan mengenai mahasiswa yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi namun tidak tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau Dikti.</p>
<p>Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah seseorang yang telah mengikuti perkuliahan dan bahkan diwisuda tetap dapat dinyatakan memiliki gelar akademik yang sah apabila data pendidikannya tidak tercatat secara resmi.</p>
<p>Dosen sekaligus ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H, Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya, menjelaskan bahwa persoalan mengenai gelar akademik pada dasarnya telah memiliki pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.</p>
<p>Menurutnya, keberadaan perguruan tinggi, penyelenggaraan pendidikan, hingga pemberian gelar akademik tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perizinan dan administrasi pendidikan yang berlaku.</p>
<p>Ia menegaskan, perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan akademik harus memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.&nbsp;</p>
<p>Demikian pula status mahasiswa dan proses pendidikannya harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi atau dikenal dengan PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). &ldquo;Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, termasuk memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang tersebut,&rdquo; ujar Sholehuddin.</p>
<p>Menurut Sholehuddin, persoalan menjadi lebih serius apabila sebuah perguruan tinggi tidak memiliki izin tetapi tetap menyelenggarakan pendidikan hingga memberikan gelar kepada lulusannya.&nbsp;</p>
<p>Dalam kondisi demikian, gelar yang diberikan dapat menjadi objek pembatalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. &ldquo;Mereka yang gelarnya diberikan oleh perguruan tinggi yang tidak punya izin itu bisa dibatalkan,&rdquo; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status gelar lulusan, tetapi juga dapat menyentuh tanggung jawab perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tanpa kewenangan.</p>
<p>Apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan pendidikan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. &ldquo;Intinya seperti itu, ada sanksi pidana,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pemeriksaan secara cermat terhadap status perguruan tinggi, izin penyelenggaraan program pendidikan, pencatatan mahasiswa, serta dokumen akademik sebelum menyimpulkan sah atau tidaknya sebuah gelar.</p>
<p>Status terdaftar dalam sistem pendidikan tinggi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diverifikasi, tetapi pemeriksaan keabsahan gelar tetap harus didasarkan pada keseluruhan ketentuan hukum dan administrasi pendidikan yang berlaku.</p>
<p>Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya transparansi data pendidikan tinggi bagi masyarakat.&nbsp;</p>
<p>Bagi mahasiswa maupun lulusan, status perguruan tinggi dan program studi perlu dipastikan sejak awal agar ijazah dan gelar yang diperoleh memiliki dasar hukum yang jelas.&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, keabsahan gelar akademik tidak semata-mata dilihat dari adanya prosesi wisuda, tetapi harus ditelusuri dari legalitas penyelenggaraan pendidikan dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum yang berlaku.<em><strong> (ASB)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/kampus-tak-berizin-tetap-beri-gelar-ahli-hukum-bisa-dibatalkan.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dr. Sholehuddin, S.H., M.H]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Penggugat Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan Jatim Pastikan Bukan Politik, tapi PMH]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6908-penggugat-gelar-akademik-anggota-dprd-bojonegoro-dan-jatim-pastikan-bukan-politik-tapi-pmh</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6908-penggugat-gelar-akademik-anggota-dprd-bojonegoro-dan-jatim-pastikan-bukan-politik-tapi-pmh</guid>
                    <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 17:52:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Penggugat gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro atas nama Sukur Priyanto dan saudaranya Sri Wahyuni anggota DPRD Jatim yang sudah diajukannya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 1.1rem;"><strong>Potretkota.com</strong> - Penggugat gelar akademik anggota DPRD Bojonegoro atas nama Sukur Priyanto dan saudaranya Sri Wahyuni anggota DPRD Jatim yang sudah diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipastikan tidak berkaitan dengan politik.</span></p>
<p>Narasi ini disampaikan karena pihak tergugat 1 Sri Wahyuni dan tergugat 2 Sukur Priyanto melalui advokat menyatakan gugatan gelar akademik yang diajukan Indah Kuntarti adalah politik.&nbsp;</p>
<p>"Saya sudah baca berita, ternyata ada Musda Partai Demokrat akhir Agustus 2026, sedangkan perkara ini kemungkinan bergulir enam bulan kemudian. Jadi engga ada hubungannya dengan politik," jelas Indah Kuntarti kepada wartawan.</p>
<p>Menurut Indah, perkara ini menarik perhatian karena ramai adanya pelaporan gelar akademik di Bojonegoro, termasuk isu nasional.</p>
<p>Setelah dapat data komplit, Indah Kuntarti kemudian pertengahan Juli &nbsp;2026 daftar ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang pertama 11 Agustus 2026.</p>
<p>"Agenda mediasi perkiraan September 2026. Kalau ada narasi gugatan ini politik, ya biar pembaca menilai. Karena politik dan perbuatan melawan hukum jelas berbeda," ungkap Indah Kuntarti.</p>
<p>Indah Kuntarti berharap, gugatan warga negara tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi, tidak dijadikan alat oleh penumpang gelap untuk mencari keuntungan pribadi.</p>
<p>"Gugatan ini murni mencari kebenaran, bukan kesalahan pribadi," pungkas Indah Kuntarti.&nbsp;</p>
<p>Selain Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto, gugatan ini juga menyeret Universitas Wijaya Putra. <em><strong>(ASB)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/anggota-dprd-jatim-dan-dprd-bojonegoro-digugat-warga-di-pengadilan-negeri-surabaya.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Indah Kuntarti.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Universitas Wijaya Putra Hadir Dalam Sidang PMH Gelar Akademik]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6909-universitas-wijaya-putra-hadir-dalam-sidang-pmh-gelar-akademik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6909-universitas-wijaya-putra-hadir-dalam-sidang-pmh-gelar-akademik</guid>
                    <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 17:21:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).</p>
<p>Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Nugrahini Meinastiti tersebut, para pihak hadir dengan agenda menyerahkan dalil-dalil gugatan dan jawaban masing-masing kepada majelis hakim.</p>
<p>Setelah menerima dokumen dari para pihak, majelis hakim menunda persidangan. Agenda pada persidangan berikutnya adalah mediasi sebagai tahapan penyelesaian perkara sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.</p>
<p>Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Sri Wahyuni sebagai tergugat I, Sukur Priyanto sebagai tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat III.</p>
<p>Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur Priyanto serta status pendidikan S1 dan S2 yang kemudian digunakan dalam aktivitasnya sebagai narasumber kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.</p>
<p>Indah mempersoalkan riwayat pendidikan S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi. Dia juga mempertanyakan status pencatatan pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).</p>
<p>"Saya cek di Dikti nama kampus Prima Visi tidak ada. Jadi gelar akademiknya diragukan," kata Indah seusai persidangan.</p>
<p>Indah juga mempersoalkan proses pendidikan S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi alasan Universitas Wijaya Putra turut ditempatkan sebagai tergugat.</p>
<p>"Gugatan ini murni mencari kebenaran, bukan kesalahan pribadi," pungkas Indah Kuntarti.&nbsp;</p>
<p>Namun, dalil tersebut dibantah pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin. Dia mengatakan Sukur menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi ketika kampus tersebut masih beroperasi di Surabaya dan memiliki izin operasional.</p>
<p>"Saya lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih ada di Surabaya," kata Arifin menyampaikan keterangan kliennya.</p>
<p>Menurut Arifin, Sukur kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra sekitar 2014 atau 2015. Dia menyebut proses pendidikan tersebut dijalani lebih dari dua tahun hingga Sukur memperoleh ijazah S2.</p>
<p>Pihak Universitas Wijaya Putra melalui kuasa hukum tergugat III, Arief Syahrul Alam, juga menyatakan Sukur tercatat sebagai mahasiswa resmi. Kampus disebut memiliki data administrasi dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang akan diajukan dalam tahap pembuktian.</p>
<p>"Untuk S2-nya dia resmi. Kami punya data bahwa dia terdaftar, punya NPM, dan terdaftar di sistem kami," kata Arief.</p>
<p>Dengan ditundanya persidangan, para pihak selanjutnya akan menjalani tahapan mediasi pada persidangan berikutnya. Hasil mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. <strong><em>(ASB)</em></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/gelar-akademik-bojonegoro-diragukan.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Universitas Wijaya Putra Hadir Dalam Sidang PMH Gelar Akademik]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pelindo Pastikan Pelabuhan di NTT Beroperasi Normal Pasca Gempa]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6907-pelindo-pastikan-pelabuhan-di-ntt-beroperasi-normal-pasca-gempa</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6907-pelindo-pastikan-pelabuhan-di-ntt-beroperasi-normal-pasca-gempa</guid>
                    <pubDate>Tue, 18 Aug 2026 00:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan sejumlah pelabuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali beroperasi normal setelah]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan sejumlah pelabuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali beroperasi normal setelah gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Sementara itu, Pelabuhan Maumere di Kabupaten Sikka yang mengalami dampak lebih signifikan masih dalam proses pemulihan.</p>
<p>Berdasarkan pemeriksaan dan pemantauan di lapangan, Pelabuhan Labuan Bajo dan Pelabuhan Ende Ippi yang sempat mengalami gangguan pasokan listrik atau blackout telah kembali normal. Kedua pelabuhan tersebut kini dapat melayani kapal penumpang maupun kapal barang, termasuk kegiatan bongkar muat.</p>
<p>Pelabuhan Waingapu, Kupang, dan Kalabahi hanya mengalami dampak ringan dan tidak mengalami gangguan signifikan terhadap operasional. Seluruh layanan di ketiga pelabuhan tersebut saat ini berjalan normal, sehingga aktivitas pelayanan kapal dan distribusi logistik tetap dapat berlangsung.</p>
<p>Executive Director 3 Pelindo Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait dalam proses pemulihan. &ldquo;Kami memahami pentingnya keberadaan pelabuhan bagi konektivitas masyarakat dan distribusi logistik di NTT. Karena itu, percepatan pemulihan terus kami lakukan, khususnya di Maumere,&rdquo; ujar Wahyu.</p>
<p>Pelabuhan Maumere mengalami dampak paling signifikan, terutama pada bagian terminal dan area olah gerak kapal di Dermaga 4. Dermaga yang melayani kapal Ro-Ro dan penumpang tersebut belum dapat digunakan karena masih dalam proses pembersihan dan penanganan material yang terdampak gempa.</p>
<p>Pembersihan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk melibatkan TNI Angkatan Laut, setelah tangga kapal terjatuh dan berada di area dermaga. Pelindo mempercepat penanganan agar area tersebut segera dinyatakan aman dan dapat kembali digunakan untuk pelayanan kapal penumpang dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.</p>
<p>Di sisi lain, layanan peti kemas di Pelabuhan Maumere tetap berjalan normal. Wahyu menegaskan, Pelindo akan terus mempercepat pemulihan fasilitas yang terdampak dengan memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi sebelum dermaga penumpang kembali dioperasikan. &ldquo;Seluruh proses tersebut tetap kami laksanakan dengan mengedepankan keselamatan sehingga layanan dapat kembali normal secara aman dan optimal,&rdquo; katanya. <em><strong>(Hyu)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/pelindo-pastikan-pelabuhan-di-ntt-beroperasi-normal-pascagempa.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pelabuhan di NTT.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[LHKPN: Sri Wahyuni Rp19,3 Miliar, Sukur Priyanto Rp17,8 Miliar]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6906-lhkpn-sri-wahyuni-rp193-miliar-sukur-priyanto-rp178-miliar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6906-lhkpn-sri-wahyuni-rp193-miliar-sukur-priyanto-rp178-miliar</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 02:46:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni memiliki total harta]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni memiliki total harta kekayaan sebesar Rp19,306 miliar setelah dikurangi utang.</p>
<p>Laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2026. Dalam LHKPN, Sri Wahyuni tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat.</p>
<p>Total harta Sri Wahyuni sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp22,006 miliar. Nilai terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp20,55 miliar.</p>
<p>Selain tanah dan bangunan, Sri Wahyuni melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,256 miliar, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp100 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp25 juta.</p>
<p>Sri Wahyuni tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaannya menjadi Rp19,306 miliar.</p>
<p>Sementara itu, LHKPN periode 2025 milik Sukur Priyanto, penyelenggara negara pada DPRD Kabupaten Bojonegoro, mencatat total harta kekayaan sebesar Rp17,851 miliar setelah dikurangi utang.</p>
<p>Laporan Sukur Priyanto juga disampaikan pada 30 Maret 2026. Berdasarkan LHKPN tersebut, total hartanya sebelum dikurangi utang mencapai Rp19,251 miliar.</p>
<p>Komponen terbesar harta Sukur Priyanto berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp17,87 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,252 miliar.</p>
<p>Sementara untuk kas dan setara kas, Sukur Priyanto melaporkan sebesar Rp129,42 juta.</p>
<p>Dalam laporan tersebut, Sukur Priyanto memiliki utang sebesar Rp1,4 miliar. Setelah dikurangi utang, total harta kekayaannya tercatat Rp17,851 miliar.</p>
<p>Dengan demikian, berdasarkan LHKPN periodik 2025, harta kekayaan Sri Wahyuni tercatat sekitar Rp1,45 miliar lebih besar dibandingkan harta kekayaan Sukur Priyanto setelah dikurangi utang.<br />&nbsp;<br />LHKPN merupakan instrumen transparansi bagi penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, termasuk kewajiban atau utang.</p>
<p><strong>Gugatan Sri Wahyuni - Sukur Priyanto&nbsp;</strong></p>
<p>Nama Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto belakangan juga menjadi perhatian setelah keduanya tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby didaftarkan pada 21 Juli 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat dalam perkara tersebut adalah Indah Kuntanti, sedangkan tergugatnya terdiri atas Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra.</p>
<p>Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan keabsahan latar belakang akademik Sukur Priyanto. <span style="font-size: 1.1rem;">Dalam perkara perdata di PN Surabaya, Sri Wahyuni menjadi tergugat. Keterkaitannya disebut berhubungan dengan kegiatan DPRD Jawa Timur yang menghadirkan Sukur Priyanto sebagai narasumber.</span><em><strong> (ASB)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/lhkpn-sri-wahyuni-rp193-miliar-sukur-priyanto-rp178-miliar.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[foto internet.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6905-tiga-terdakwa-kasus-korupsi-ponorogo-dihukum-hingga-6-tahun-6-bulan-penjara</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6905-tiga-terdakwa-kasus-korupsi-ponorogo-dihukum-hingga-6-tahun-6-bulan-penjara</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 00:47:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, Jumat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com </strong>- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, Jumat (14/8/2026). Ketiganya masing-masing adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p>Sugiri Sancoko eks Bupati Ponorogo dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.</p>
<p>Selain hukuman pokok, Sugiri juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Apabila Sugiri tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.</p>
<p>Sementara itu, Agus Pramono eks Sekda Ponorogo dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta. Ketentuan pembayaran denda berlaku serupa, yakni apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.</p>
<p>Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Jika harta benda Agus tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.</p>
<p>Terdakwa lainnya, Yunus Mahatma eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan Yunus dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.</p>
<p>Yunus juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp287 juta. Apabila harta benda Yunus tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.</p>
<p>Dengan demikian, dari tiga terdakwa tersebut, Sugiri Sancoko menerima hukuman penjara paling tinggi, yakni 6 tahun 6 bulan, disusul Yunus Mahatma 5 tahun dan Agus Pramono 4 tahun 3 bulan. Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp7,774 miliar. (Hyu)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202604/sidang-dakwaan-sugiri-sancoko.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sugiri Sancoko,  Agus Pramono, Yunus Mahatma.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6904-luluk-haryadi-gp-ansor-bondowoso-dijatuhi-hukuman-5-tahun-6-bulan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6904-luluk-haryadi-gp-ansor-bondowoso-dijatuhi-hukuman-5-tahun-6-bulan</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 00:39:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Terdakwa Luluk Haryadi, S.Pd., diputus pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Terdakwa Luluk Haryadi, S.Pd., diputus pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/8/2026). Majelis hakim menyatakan Luluk Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.</p>
<p>Selain hukuman penjara, Luluk dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.</p>
<p>Majelis hakim juga menghukum Luluk membayar uang pengganti sebesar Rp1.278.459.000. &nbsp;Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.&nbsp;</p>
<p>Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (24/6/2026), Luluk mengakui sebagian dana hibah Pemprov Jatim digunakan untuk membeli rumah yang kemudian dijadikan kantor GP Ansor Bondowoso.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Luluk menjelaskan dana hibah yang diterima telah didistribusikan kepada pengurus ranting dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor serta digunakan untuk pengadaan seragam organisasi. Pengajuan hibah, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah anggota GP Ansor di Bondowoso.</p>
<p>Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi manfaat hibah diprioritaskan kepada anggota yang dinilai aktif.</p>
<p>Luluk mengungkapkan, dari 40 proposal hibah yang diajukan, hanya 11 proposal yang disetujui dengan nilai sekitar Rp100 juta untuk setiap proposal. Ia membantah mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut dan menyatakan dana yang diterima digunakan untuk kepentingan organisasi.</p>
<p>Meski demikian, Luluk mengakui adanya penggunaan sebagian dana hibah untuk pembelian rumah GP Ansor Bondowoso.</p>
<p>Ia juga mengakui terdapat kekeliruan dalam mekanisme pendistribusian dana hibah. Namun, Luluk tidak sependapat dengan hasil audit yang menyebut sebagian besar dana tidak dibelanjakan sesuai laporan pertanggungjawaban (LPJ).</p>
<p>Menurut Luluk, pemecahan pengajuan hibah ke dalam sejumlah proposal dilakukan agar manfaat dana dapat dirasakan lebih banyak anggota, terutama melalui pengadaan seragam Ansor dan Banser.</p>
<p>Dalam persidangan, Luluk juga menyebut nama Akik Zaman, mantan anggota DPRD Jawa Timur, sebagai pihak yang memperjuangkan usulan hibah tersebut. Sementara proses administrasi dan penginputan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menurut Luluk, dilakukan Ahmad Afandi yang disebut sebagai staf Akik Zaman.</p>
<p>Luluk menyatakan Akik Zaman tidak lagi terlibat setelah dana hibah dicairkan.</p>
<p>Mengenai laporan pertanggungjawaban, Luluk mengakui sebagian besar dokumen disusun di tempat bendahara Ansor yang memiliki usaha percetakan. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk daftar hadir kegiatan, kemudian diserahkan kepada pengurus ranting untuk dilengkapi.</p>
<p>Luluk juga membantah tudingan bahwa pembelian mobil dan pembangunan rumah berkaitan dengan pencairan dana hibah. Ia mengklaim kendaraan tersebut dibeli sebelum dana hibah cair dengan menggunakan hasil usaha perdagangan sapi dan kuda.</p>
<p>Meski mengakui adanya kesalahan dalam mekanisme pengelolaan dan pendistribusian dana hibah, Luluk tetap membantah mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut. Perkara kemudian berujung pada vonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,278 miliar. <em><strong>(Hyu)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202604/kesatria-berkuda-gp-ansor-bondowoso-masuk-pengadilan-tipikor.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Terdakwa Luluk Haryadi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tangis di Balik Putusan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6902-tangis-di-balik-putusan-pengerukan-kolam-pelabuhan-tanjung-perak</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6902-tangis-di-balik-putusan-pengerukan-kolam-pelabuhan-tanjung-perak</guid>
                    <pubDate>Sat, 15 Aug 2026 01:00:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Pagi itu, doa dan harapan masih dibawa ke ruang sidang. Ratusan orang memadati gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Keluarga,]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com </strong>- Pagi itu, doa dan harapan masih dibawa ke ruang sidang. Ratusan orang memadati gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026). Keluarga, rekan kerja, dan sejumlah awak media datang bukan sekadar untuk menyaksikan pembacaan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.&nbsp;</p>
<p>Dua hari sebelumnya, pledoi yang digabung dengan replik dan duplik telah dibacakan. Waktu yang begitu singkat terasa semakin berat bagi keluarga dan rekan kerja para terdakwa.</p>
<p>Mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya melihat perkara itu secara utuh. Terlebih, mereka meyakini tidak ada bukti aliran uang hasil korupsi yang masuk ke kantong pribadi.</p>
<p>Nama-nama itu pun terus disebut dalam ruang sidang. Dari Pelindo, ada Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021&ndash;2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022&ndash;2025; serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022&ndash;2025.</p>
<p>Sementara dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terdapat Firmansyah, Direktur Utama periode 2020&ndash;2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021&ndash;2024; dan Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi periode 2020&ndash;2024.</p>
<p>Satu per satu lembar putusan dibacakan secara bergantian dari pagi hingga sore oleh majelis hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H.</p>
<p>Dan kemudian, putusan pengadilan itu tiba. Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan penjara.&nbsp;</p>
<p>Meski tidak ada uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa, baik Jaksa dan Advokat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.</p>
<p><img src="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/sidang-korupsi-pelindo-apbs.jpeg" alt="" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Harapan untuk mendengar kata bebas seketika runtuh. Tak ada sorak. Tak ada tepuk tangan. Yang tersisa justru wajah-wajah murung dan mata yang berkaca-kaca. Beberapa pengunjung terlihat tak kuasa menahan tangisnya.</p>
<p>Mereka datang dengan keyakinan bahwa orang-orang yang selama ini mereka kenal sebagai rekan kerja, sahabat, dan bagian dari keluarga besar perusahaan tidak semestinya berakhir di balik jeruji.</p>
<p>&ldquo;Sedih, Mas. Mereka orang baik di kantor,&rdquo; ucap salah seorang pengunjung dari Pelindo, dengan suara lirih.</p>
<p>Bagi keluarga dan rekan kerja, putusan itu bukan sekadar angka. Di balik putusan pidana tersebut bertanda ada perpisahan, kecemasan, dan masa depan yang mendadak berubah. Ruang sidang yang sejak pagi dipenuhi harapan, perlahan padam menjadi tempat jatuhnya air mata.</p>
<p>Dalam suasana yang masih diliputi kesedihan, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum., salah satu advokat dalam perkara tersebut, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya.</p>
<p>&ldquo;Saya jelas kecewa. Saya merasa hakim tidak menimbang versi pengacara dan hanya mendengar versi jaksa,&rdquo; kata Sudiman Sidabukke.</p>
<p>Kekecewaan itu semakin terasa ketika ia menyoroti pidana yang dinilainya sama rata, meski masing-masing terdakwa memiliki jabatan, kewenangan, dan porsi tanggung jawab yang berbeda.</p>
<p>Sore pun tiba. Satu per satu keluarga dan rekan kerja meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Tak ada lagi harapan untuk mendengar kata bebas hari itu. Yang tersisa hanyalah langkah-langkah berat, mata yang sembap, dan kesedihan yang dibawa pulang.</p>
<p>Mereka pulang dengan kenyataan pahit, orang-orang yang mereka cintai harus menghadapi vonis penjara.<em><strong> (Hyu)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202608/kesedihan-warnai-sidang-putusan-kolam-pelabuhan-tanjung-perak.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Pegawai Pelindo group tak kuasa tahan tangis.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item></channel></rss>