<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Potretkota.com - Informatif dan Humanis</title>
                <atom:link href="https://potretkota.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://potretkota.com/</link>
                <description>Potret Kota - Informatif & Humanis</description>
                <lastBuildDate>Sat, 04 Jul 2026 10:22:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://potretkota.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://static.potretkota.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Potretkota.com - Informatif dan Humanis</title>
                    <link>https://potretkota.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Paldam V Brawijaya Bagi Oli Gratis untuk 500 Pengemudi Ojek Online ]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6799-paldam-v-brawijaya-bagi-oli-gratis-untuk-500-pengemudi-ojek-online</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6799-paldam-v-brawijaya-bagi-oli-gratis-untuk-500-pengemudi-ojek-online</guid>
                    <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 10:22:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Peralatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Paldam V/Brawijaya]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Peralatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Paldam V/Brawijaya menyelenggarakan kegiatan sosial berupa pembagian oli gratis kepada 500 pengemudi ojek online, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Korps Peralatan TNI AD terhadap masyarakat, khususnya para pekerja sektor transportasi yang setiap hari mengandalkan kendaraan roda dua sebagai sumber penghasilan.</p>
<p>Para pengemudi ojek online memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjadi bagian dari penggerak aktivitas ekonomi di perkotaan. Melalui bantuan oli gratis ini, Paldam V/Brawijaya berharap dapat membantu meringankan beban operasional kendaraan sehingga para pengemudi dapat terus memberikan layanan secara optimal.</p>
<p>Kapaldam V/Brawijaya, Kolonel Cpl Rasli, mengatakan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan wujud nyata pengabdian TNI AD kepada masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara prajurit TNI dan rakyat. Menurutnya, kepedulian kepada masyarakat merupakan bagian dari nilai-nilai yang terus dijunjung tinggi oleh Korps Peralatan TNI AD.</p>
<p>&ldquo;Melalui kegiatan pembagian oli gratis ini, kami ingin berbagi manfaat secara langsung kepada para pengemudi ojek online. Mereka adalah pekerja keras yang setiap hari melayani masyarakat dan menopang kebutuhan keluarga. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban operasional kendaraan serta menjadi bentuk perhatian kami kepada masyarakat,&rdquo; ujar Kolonel Cpl Rasli.</p>
<p>Lebih lanjut, Kolonel Cpl Rasli menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 Korps Peralatan TNI AD tidak hanya menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang pengabdian Korps Peralatan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Korps Peralatan TNI AD akan terus berkomitmen mendukung tugas pokok TNI AD secara profesional, sekaligus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat. Semangat pengabdian ini selaras dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,&rdquo; tambahnya.</p>
<p>Kegiatan pembagian oli gratis ini disambut antusias oleh para pengemudi ojek online. Mereka menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Paldam V/Brawijaya karena bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat dalam menunjang kelancaran aktivitas kerja sehari-hari. Melalui kegiatan sosial ini, Paldam V/Brawijaya berharap sinergi antara TNI AD dan masyarakat semakin kuat serta semangat kebersamaan, kepedulian, dan pengabdian kepada bangsa terus terpelihara. <em><strong>(Hyu)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/paldam-v-brawijaya-bagi-oli-gratis-untuk-500-pengemudi-ojek-online.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Banner Paldam V Brawijaya Bagi Oli Gratis]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 ]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6798-arsas-soroti-rasa-keadilan-dalam-seleksi-ppdb-surabaya-2026</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6798-arsas-soroti-rasa-keadilan-dalam-seleksi-ppdb-surabaya-2026</guid>
                    <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 10:14:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2026 untuk SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Surabaya menuai banyak keluhan dari]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com </strong>- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2026 untuk SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Surabaya menuai banyak keluhan dari masyarakat. Sistem penerimaan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta nilai akademik dinilai masih menyisakan persoalan dan kekecewaan bagi calon siswa maupun orang tua.</p>
<p>Banyak calon siswa yang telah berjuang secara akademik merasa sedih dan kecewa karena tidak mendapatkan sekolah negeri yang diharapkan. Kondisi ini juga dirasakan oleh para orang tua yang menilai bahwa sistem PPDB tahun ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan.</p>
<p>Ketua Umum Arek Suroboyo Asli (ARSAS), Herry Bimantara menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan komunitasnya. Menurutnya, mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan dan proses PPDB tahun ini di Kota Surabaya.</p>
<p>&ldquo;ARSAS merasa sedih dan kecewa dengan banyaknya laporan yang masuk melalui kanal aduan masyarakat. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan dan proses PPDB tahun ini di Kota Surabaya. Ini menunjukkan adanya keresahan serius di tengah masyarakat yang harus didengar dan ditindaklanjuti,&rdquo; ujar Herry Bimantara, Jumat (3/7/2026).</p>
<p>Menurut Herry, PPDB seharusnya menjadi pintu harapan bagi anak-anak Surabaya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, apabila dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kesedihan, kebingungan, dan kekecewaan, maka pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh.</p>
<p>&ldquo;Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai anak-anak yang sudah belajar dan berjuang justru merasa masa depannya tertutup karena sistem yang dianggap belum berpihak pada rasa keadilan,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>ARSAS juga mendorong agar seluruh proses PPDB dilakukan secara lebih transparan, mulai dari keterbukaan kuota, mekanisme seleksi, hingga hasil penerimaan di setiap jalur. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan mencegah munculnya kecurigaan terkait proses penerimaan peserta didik baru.</p>
<p>&ldquo;Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Namun ketika masyarakat bertanya, curiga, dan merasa kecewa, maka kewajiban pemerintah adalah membuka data secara terang. Biarkan masyarakat menilai apakah sistem ini sudah berjalan adil atau belum,&rdquo; pungkas Herry. <em><strong>(*/Hyu)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/ppdb-surabaya.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6797-jaksa-tuntut-syaiful-rachman-dan-hudiyono-16-tahun-penjara-terdakwa-jimmy-tanaya-18-tahun</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6797-jaksa-tuntut-syaiful-rachman-dan-hudiyono-16-tahun-penjara-terdakwa-jimmy-tanaya-18-tahun</guid>
                    <pubDate>Sat, 04 Jul 2026 08:55:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/7/2026).</p>
<p>Terhadap terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, MPd eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dispendik Jatim) dan eks &nbsp;Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur&nbsp;Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, jaksa menuntut masing-masing pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari.</p>
<p>Selain itu, keduanya dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Jimmy Tanaya dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Jimmy Tanaya membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.</p>
<p>Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan sehingga merugikan keuangan negara.</p>
<p>Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa Syaiful Rachman didakwa bersama Hudiyono yang pada Desember 2016 menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dispendik Jawa Timur sekaligus secara ex officio bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga bekerja sama dengan Jimmy Tanaya dalam mengatur serta mengondisikan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jatim.</p>
<p>Jaksa mengungkapkan, Jimmy Tanaya diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai kendaraan untuk mengikuti dan melaksanakan proyek pemerintah. Perusahaan tersebut antara lain PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanaya, PT Lintang Utama Nusantara milik Supriyatno, PT Tunas Maju Bersama yang dipimpin almarhum Ibnu Hajar, serta PT Berkah Pro Medika yang dipimpin Cahyo Nugroho.</p>
<p>Selain itu, nama Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika, dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo juga disebut dalam dakwaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima aliran fee sebesar 2 persen.</p>
<p>"Perusahaan yang dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya terdapat kesepakatan fee sebesar 2 persen," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan.</p>
<p>Jaksa juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan diduga telah dikondisikan sejak tahap perencanaan kebutuhan hingga penunjukan penyedia. Modus yang digunakan antara lain peminjaman perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.</p>
<p>Tidak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pada periode 2017&ndash;2018 disebut tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengondisian pemenang lelang yang dinilai tidak memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.</p>
<p>Akibat dugaan perbuatan tersebut, proyek pengadaan di lingkungan Dispendik Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp95.014.047.249.&nbsp;</p>
<p><strong>Perkara Dispendik Lainnya</strong></p>
<p>Sebelumnya, tahun anggaran 2018&ndash;2019, Syaiful Rachman didakwa bersama Eny Rustiana, S.E., M.M., M.Pd., Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8.270.996.811,04.</p>
<p>Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis kepada Syaiful Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.</p>
<p>Tidak menerima putusan tersebut, Syaiful Rachman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Meski telah mendapatkan keringanan hukuman, Syaiful Rachman tetap mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut akhirnya ditolak, sehingga putusan banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap.<em><strong> (Hyu)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/korupsi-dinas-pendidikan-jatim-tahun-2017-masuk-pengadilan-tipikor.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[(dari kiri) kursi roda Hudiyono, Syaiful Rachman dan Jimmy Tanaya.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6796-indonesia-kerjakan-kapal-selam-scorpene</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6796-indonesia-kerjakan-kapal-selam-scorpene</guid>
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 00:53:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - PT PAL Indonesia resmi memulai pembangunan dua kapal selam kelas Scorpene pesanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Seluruh proses]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - PT PAL Indonesia resmi memulai pembangunan dua kapal selam kelas Scorpene pesanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Seluruh proses pembangunan, mulai dari fabrikasi, perakitan, hingga uji coba, akan dilaksanakan di galangan PT PAL Surabaya dengan pendampingan teknologi dari Naval Group Prancis.</p>
<p>Proyek strategis ini menjadi tonggak penting bagi industri pertahanan nasional. Untuk pertama kalinya, seluruh proses pembangunan kapal selam Scorpene dikerjakan di Indonesia. Selain memperkuat pertahanan maritim, proyek ini juga menjadi bagian dari program transfer teknologi untuk meningkatkan kemampuan PT PAL dalam membangun kapal selam berteknologi tinggi secara mandiri.</p>
<p>Project Director Scorpene, Laksda TNI (Purn) Wiranto, mengatakan pembangunan dua kapal selam tersebut dipercayakan kepada PT PAL dengan dukungan Naval Group yang memiliki pengalaman panjang dalam industri kapal selam dunia.</p>
<p>"Seluruh proses pembangunan kapal selam akan dilaksanakan di PT PAL Surabaya, mulai dari fabrikasi pelat baja, perakitan, hingga uji coba, dengan asistensi teknis dari Naval Group," ujar Wiranto, Kamis (2/7/2026).</p>
<p>Ia menjelaskan, proyek pembangunan dua kapal selam tersebut ditargetkan rampung dalam waktu delapan tahun. Kapal selam pertama dijadwalkan diserahkan pada tahun ketujuh, sedangkan kapal kedua akan diserahkan setahun kemudian. Meski demikian, PT PAL didorong untuk mempercepat proses pembangunan apabila seluruh tahapan dapat berjalan lebih cepat dari target.</p>
<p>Direktur Produksi PT PAL Indonesia, Diana Rosa, menegaskan kesiapan perusahaan dalam mengerjakan proyek strategis nasional tersebut.</p>
<p>"Pembangunan kapal selam Scorpene menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas industri pertahanan dalam negeri sekaligus memperkuat penguasaan teknologi manufaktur kapal selam modern," kata Diana.</p>
<p>Melalui proyek ini, PT PAL diharapkan semakin mampu membangun kapal selam secara mandiri pada masa mendatang. Selain memperkuat postur pertahanan maritim Indonesia, proyek tersebut juga diyakini akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia nasional di sektor industri pertahanan berteknologi tinggi. <em><strong>(KF)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/indonesia-bangun-sendiri-kapal-selam-scorpene.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6795-akbp-harto-agung-cahyono-uu-kepolisian-jadi-momentum-tingkatkan-profesionalisme</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6795-akbp-harto-agung-cahyono-uu-kepolisian-jadi-momentum-tingkatkan-profesionalisme</guid>
                    <pubDate>Fri, 03 Jul 2026 00:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.., mengingatkan seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> -&nbsp;Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.., mengingatkan seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan saat memimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, Rabu (1/7/2026) kemarin.</p>
<p>Upacara bertema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" itu dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Sobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Bangil Wahyu Iswari, Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Rustandi Gustawirya, perwakilan Kodim 0819, pimpinan perbankan dan perusahaan swasta, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta diikuti personel Polres Pasuruan, Polsek jajaran, unsur TNI, ASN, Senkom Mitra Polri, Saka Bhayangkara, dan petugas keamanan.</p>
<p>Dalam amanatnya, AKBP Harto Agung menegaskan bahwa penghargaan dan kepercayaan yang diberikan negara kepada Polri harus dijawab dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>"Penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada Polri harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jaga profesionalisme, integritas, serta hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan publik," tegasnya.</p>
<p>Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk terus memperkuat soliditas internal serta meningkatkan sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>
<p>Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Jawa Timur, TNI, Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat atas dedikasi dan kerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.</p>
<p>Ia juga mengapresiasi keberhasilan jajaran kepolisian dalam berbagai pelaksanaan tugas, mulai dari penanganan tanggap darurat, pengamanan aksi unjuk rasa, hingga Operasi Ketupat Semeru 2026. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polri dengan seluruh pemangku kepentingan.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, penghargaan diberikan kepada satuan kerja dan satuan wilayah yang telah menyukseskan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 melalui berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial, bakti kesehatan, bakti religi, bedah rumah, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.</p>
<p>Kapolres menegaskan, disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk kepercayaan negara kepada Polri. Oleh karena itu, seluruh personel dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, menegakkan hukum secara berkeadilan dan proporsional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.</p>
<p>Menutup amanatnya, AKBP Harto Agung mengajak seluruh personel menjadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan berpedoman pada nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<em><strong> (dyt)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/akbp-harto-agung-cahyono-uu-kepolisian-jadi-momentum-tingkatkan-profesionalisme.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Supervisor Black Owl Didakwa Pengadilan, Best Hotel Jadi Tempat Rudapaksa Anak di Bawah Umur]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6794-supervisor-black-owl-didakwa-pengadilan-best-hotel-jadi-tempat-rudapaksa-anak-di-bawah-umur</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6794-supervisor-black-owl-didakwa-pengadilan-best-hotel-jadi-tempat-rudapaksa-anak-di-bawah-umur</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 10:32:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com – Bicara soal locus delicti dan tempus delicti atas kasus yang menimpa SRD (17), gadis asal Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban rudapaksa a]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> &ndash; Bicara soal locus delicti dan tempus delicti atas kasus yang menimpa SRD (17), gadis asal Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban rudapaksa atau kekerasan dan pencabulan, maka selain Black Owl Surabaya yang membiarkan anak di bawah umur jadi tamu dan menenggak minuman keras, Best Hotel Surabaya pun patut disorot karena membiarkan SRD menginap bersama Rivaldy.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rivaldy Adi Brata mantan Supervisor Black Owl Surabaya, didakwa di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban SRD, gadis belia asal Sidoarjo. Di dalam dakwaan terungkap, Rivaldy merudapaksa SRD di Best Hotel Surabaya, pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.</p>
<p>Awalnya, Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Rivaldy menghampiri SRD setelah dirinya menerima informasi dari waiters Ferianto Putra Pratama, bahwa SRD minta ditemani minum minuman beralkohol di meja nomor 8 Nightclub Black Owl Surabaya. Setelah mabuk, Rivaldy yang dibantu beberapa karyawan Black Owl Surabaya membopong SRD ke mobil taksi online.</p>
<p>Bukannya diantar pulang, Rivaldy justru &lsquo;membungkus&rsquo; SRD ke Best Hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jumat, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Best Hotel, Rivaldy booking kamar hotel dengan menggunakan uang SRD yang diambilnya dari tas milik SRD. Selanjutnya, Rivaldy kembali membopong SRD masuk ke kamar nomor 207 Best Hotel. Di kamar inilah rudapaksa terjadi.</p>
<p>Disebutkan pula dalam dakwaan Rivaldy, SRD mengalami memar di bagian leher, tangan, dan paha. Akibat rudapaksa ini pula, dari hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, kini SRD mengalami manifestasi klinis, yakni Anxiety atau kecemasan, Depresi, dan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). SRD juga tidak mau melakukan aktivitas sehari-hari dan lebih mengurung diri di dalam kamar sebab takut.</p>
<p>Namun demikian, perbuatan Rivaldy terhadap SRD ini mendapat pembelaan dari tim advokatnya. Suwanto, pengacara Rivaldy menyatakan, perbuatan Rivaldy bukanlah pemaksaan. Menurutnya, perbuatan Rivaldy hanyalah kelalaian karena korban masih di bawah umur, namun perbuatanya keduanya merupakan perbuatan yang didasari oleh rasa mau sama mau.</p>
<p>"Kenapa saya mengatakan tidak ada paksaan? Dari awal, ya, yang korbannya ini, kalau ke hotel, andai kata dia nggak suka, pasti dia melaporkan ke sekuriti atau sebagainya. Seharusnya kayak gitu. Tetapi, dibawa sampai ke kamar hotel pun tidak menolak," tegas Suwanto.</p>
<p>Perlu diketahui, jika sebuah hotel tidak mendata tamunya, maka hotel ini berpotensi melanggar Pasal 516 KUHP dengan ancaman pidana denda Rp300.000.000. Selain itu, manajemen hotel juga berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika pihak manajemen mengetahui adanya eksploitasi terhadap anak, baik di dalam kamar maupun area hotel. <em><strong>(ASB)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/best-hotel-surabaya.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Foto: Booking (dot) com.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan ]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6793-setahun-polisi-tangkap-suami-istri-pelaku-begal-ibu-hamil-di-pasuruan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6793-setahun-polisi-tangkap-suami-istri-pelaku-begal-ibu-hamil-di-pasuruan</guid>
                    <pubDate>Wed, 01 Jul 2026 00:17:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar dua]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar dua perempuan, salah satunya seorang ibu hamil. Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri.</p>
<p>Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan kedua tersangka berinisial S (34), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan istrinya, TKSU (27), yang juga berasal dari desa yang sama.</p>
<p>"Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi tahun lalu dan pelaku selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas," ujar Titus saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (30/6/2026).</p>
<p>Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial MI (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Kasus yang diungkap polisi merupakan dua aksi begal yang terjadi di Jalan Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Maret 2025, serta di Dusun Magersari, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025.</p>
<p>"Dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan ini terdapat dua tersangka yang telah diamankan dan satu orang DPO. Korbannya dua perempuan, salah satunya dalam kondisi hamil," jelas Titus.</p>
<p>Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam tahun 2014 dan satu unit Honda Vario tahun 2019. Kedua kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada para korban.</p>
<p>Salah seorang korban, Khofifah Nurjanah, mengaku menjadi korban begal saat pulang bekerja pada malam hari.</p>
<p>"Saya dibegal sekitar pukul 20.00 WIB saat perjalanan pulang kerja. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini serta mengembalikan kendaraan saya," ujar Khofifah.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban sebelum memepet kendaraan. Selanjutnya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang milik korban.</p>
<p>Tersangka S ditangkap pada 23 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, oleh tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sementara itu, tersangka TKSU diamankan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. <em><strong>(dyt)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202607/setahun-polisi-tangkap-suami-istri-begal-ibu-hamil-di-pasuruan.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Jumpa pers  pelaku begal ibu hamil di Pasuruan. ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Peristiwa]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni, 222 Pelaku Ditangkap]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6792-polda-jatim-ungkap-195-kasus-3c-selama-juni-222-pelaku-ditangkap</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6792-polda-jatim-ungkap-195-kasus-3c-selama-juni-222-pelaku-ditangkap</guid>
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 15:12:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 195 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 222 orang tersangka.</p>
<p>Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jawa Timur untuk meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C.</p>
<p>"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menyampaikan hasil pengungkapan selama bulan Juni. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolda Jatim terkait pemberantasan tindak pidana jalanan yang berkaitan dengan 3C," ujar AKBP Umar saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa, (30/06/2026).</p>
<p>Dari total 195 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya terdiri atas 105 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).</p>
<p>Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp28.154.000, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 unit telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, 22 lembar Letter C, 15 bilah senjata tajam, serta hewan ternak berupa satu ekor sapi dan satu ekor kambing.</p>
<p>Menurut AKBP Umar, para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.</p>
<p>"Dapat kami sampaikan juga bahwa saat ini kami secara konsisten terus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Reskrimum maupun Polres dalam pengungkapan kasus 3C agar ke depan semakin optimal," katanya.</p>
<p>Dalam pemaparannya, AKBP Umar juga menyebut sejumlah pengungkapan menonjol berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi berhasil mengungkap kasus perampasan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).</p>
<p>Sementara di Blitar Kota terungkap kasus pembobolan gerai minimarket, sedangkan di Nganjuk polisi membongkar sindikat pencurian mesin diesel yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara.</p>
<p>Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan adanya perubahan pola kejahatan curanmor yang kini mulai menggunakan mobil untuk mengangkut sepeda motor curian.</p>
<p>"Umumnya pelaku masih melakukan pencurian menggunakan kunci T. Namun sekarang ada modus baru, pelaku tidak merusak kendaraan tetapi langsung mengangkutnya menggunakan mobil bak atau mobil minibus yang sudah disiapkan," jelasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, para pelaku biasanya berkelompok sekitar empat orang dan berpatroli mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah menemukan sasaran, kendaraan korban langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa kabur.</p>
<p>"Rata-rata pelaku berjumlah empat orang. Mereka menggunakan mobil untuk mencari sasaran, lalu sepeda motor langsung dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan," pungkas AKBP Jumhur. <em><strong>(ASB)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202606/1000597389.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ditreskrimum dan Humas Polda Jatim Merilis hasil ungkap kasus Curanmor selama Juni 2026.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Domestik]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6791-dibalik-gemerlap-black-owl-surabaya-ada-permendag-perda-dan-perwali-yang-ditabrak</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6791-dibalik-gemerlap-black-owl-surabaya-ada-permendag-perda-dan-perwali-yang-ditabrak</guid>
                    <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 02:53:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com – Perbuatan asusila yang dialami seorang anak berinisial SRD (17) asal Sidoarjo, tak lepas dari lengahnya pengawasan manajemen Black Owl S]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> &ndash; Perbuatan asusila yang dialami seorang anak berinisial SRD (17) asal Sidoarjo, tak lepas dari lengahnya pengawasan manajemen Black Owl Surabaya, restoran yang juga beroperasi sebagai tempat hiburan malam, yang membiarkan anak di bawah umur masuk dan menenggak minuman berakohol. Akibatnya, SRD menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual.</p>
<p>Aksi bejat terhadap SRD itu dilakukan oleh Rivaldy Adi Brata (30), warga Simomulyo Baru, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang saat itu berprofesi sebagai Supervisor di Black Owl Surabaya. Rivaldy pun kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap SRD.</p>
<p>Patut disorotnya Black Owl Surabaya atas kasus yang menimpa SRD, adalah bagaimana manajemen membiarkan anak di bawah umur masuk ke dalam nightclub dan menenggak minuman berakohol. Padahal jelas, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, Pasal 15 secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol kepada konsumen usia di bawah 21 tahun.</p>
<p>Tidak hanya itu, larangan anak di bawah umur masuk ke nightclub di wilayah Provinsi Jawa Timur juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang mewajibkan pengusaha nightclub untuk menyaring pengunjung sejak di pintu masuk.</p>
<p>Selain Permendag dan Perda Prov. Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2016 juga mewajibkan pemegang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) berupa diskotik dan karaoke dewasa untuk membatasi umur pengunjung yang diperbolehkan, yaitu 21 tahun ke atas dengan mewajibkan pengunjung memperlihatkan KTP atau identitas diri lainnya kepada petugas atau pramuniaga.</p>
<p>Lengahnya manajemen Black Owl Surabaya yang meloloskan anak di bawah umur masuk nightclub dan menenggak minuman beralkohol ini sendiri, tertuang dalam dakwaan Rivaldy. Dalam dakwaan disebutkan, sebelum perbuatan asusila terjadi, Rivaldy terlebih dahulu menemani SRD mengobrol sambil meminum minuman berakohol di meja nomor 8 Nightclub Black Owl Surabaya.</p>
<p>&ldquo;Selanjutnya terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan korban SRD yang masih berusia 17 tahun. Lalu terdakwa bersama dengan SRD saling mengobrol dan bertukar nomor HP. Kemudian setelah ngobrol-ngobrol dan minum-minuman beralkohol terdakwa menawarkan kepada SRD untuk diantar pulang dan saat itu SRD dalam kondisi setengah sadar menyetujui tawaran terdakwa tersebut karena terdakwa adalah staff dari Black Owl. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 WIB, korban SRD dibawa oleh beberapa orang waiters untuk dimasukkan ke dalam mobil (Grab) yang di dalamnya sudah ada terdakwa. Kemudian korban SRD dibawa oleh terdakwa ke Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari, Kec. Tegalsari Surabaya,&rdquo; tulis dakwaan Rivaldy Adi Brata. <em><strong>(ASB)</strong></em></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202606/black-owl-surabaya.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Black Owl Surabaya.]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Lapsus]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur]]></title>
                    <link>https://potretkota.com/news-6790-supervisor-black-owl-didakwa-pencabulan-dan-kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://potretkota.com/news-6790-supervisor-black-owl-didakwa-pencabulan-dan-kekerasan-terhadap-anak-di-bawah-umur</guid>
                    <pubDate>Mon, 29 Jun 2026 03:13:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Potretkota.com - Rivaldy Adi Brata (30), warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, mantan supervisor Black Owl Surabaya didakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Potretkota.com</strong> - Rivaldy Adi Brata (30), warga Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, mantan supervisor Black Owl Surabaya didakwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Kamis, (25/06/2026). Akibat perbuatan Rivaldy ini pun, korban berinisial SRD kini enggan melakukan aktivitas sehari-hari dan lebih mengurung diri di dalam kamar.</p>
<p>Di dalam dakwaan, Rivaldy disebut telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.</p>
<p>Dugaan perbuatan asusila ini sendiri bermula saat Rivaldy masih bekerja sebagai Supervisor di Black Owl Surabaya. Awalnya, pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Rivaldy mendapat laporan dari waiters bernama Ferianto Putra Pratama melalui pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa ada costumer yang ingin ditemani minum di meja nomor 8.</p>
<p>Tak lama kemudian, Rivaldy mendatangi meja nomor 8 sehingga bertemulah Rivaldy dengan SRD. Keduanya pun mengobrol dan bertukar nomor handphone.</p>
<p>Setelah mengobrol dan meminum minuman beralkohol, Rivaldy menawarkan SRD untuk diantar pulang. Saat itu, SRD yang dalam kondisi setengah sadar menyetujui tawaran Rivaldy. Selanjutnya, pada hari Jumat 17 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 WIB, SRD dibawa oleh beberapa orang waiters untuk dimasukkan ke dalam mobil taksi online yang di dalamnya sudah ada Rivaldy.</p>
<p>Bukannya di antar pulang, SRD justru dibawa Rivaldy ke Best Hotel Surabaya, di Jalan Kedungsari Surabaya. Sesampainya di hotel, SRD dibopong oleh Rivaldy ke meja resepsionis. Parahnya, untuk membayar kamar hotel, Rivaldy justru mengambil uang SRD.</p>
<p>Setelah mendapat kamar, Rivaldy kembali membopong SRD menuju kamar 207. Di kamar inilah kemudian Rivaldy melancarkan aksi cabulnya terhadap SRD.</p>
<p>Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh berdasarkan hasil visum, seperti di bagian leher dan paha kanan dan kiri. Sementara pemeriksaan psikologi forensik menyatakan korban mengalami kecemasan (anxiety), depresi, dan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).</p>
<p>Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polda Jawa Timur. Jaksa juga menyebut sejak kejadian itu korban mengalami perubahan perilaku, lebih banyak mengurung diri di kamar dan tidak lagi menjalani aktivitas sehari-hari karena merasa takut.</p>
<p>Sementara itu, dikonfirmasi Potretkota.com, usai persidangan, Suwanto, Kuasa Hukum Rivaldy menegaskan, tindakan asusila Rivaldy terhadap SRD bukanlah paksaan, melainkan keduanya memang mau sama mau. Menurut Suwanto, jika bukan karena didasari mau sama mau, tidak mungkin perbuatan seksual itu terjadi di dalam kamar hotel.</p>
<p>"Kenapa saya mengatakan tidak ada paksaan? Dari awal, ya, yang korbannya ini, kalau ke hotel, andai kata dia nggak suka, pasti dia melaporkan ke sekuriti atau sebagainya. Seharusnya kayak gitu. Tetapi, dibawa sampai ke kamar hotel pun tidak menolak," tegas Suwanto. <em><strong>(ASB)</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://static.potretkota.com/po-content/uploads/202606/1000595054.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Rivaldy Adi Brata saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis, (25/06/2026).]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item></channel></rss>