Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM di MK

potretkota.com
SIM.

Potretkota.com - Aturan mengenai perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengharuskan pemilik SIM yang terlambat memperpanjang hingga masa berlakunya habis untuk mengajukan SIM baru dengan persyaratan seperti pemohon baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca juga: Kemarau Panjang, 14 Kabupaten di Jawa Timur Siaga Kekeringan

Uji materi tersebut diajukan Ahmad Royani. Ia menilai keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administrasi semata. Menurutnya, tidak adanya masa tenggang perpanjangan dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi masyarakat.

Royani berpandangan, kemampuan atau kompetensi seseorang dalam mengemudi tidak serta-merta hilang hanya karena masa berlaku SIM berakhir dan pemilik terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam permohonannya, Royani meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup kepastian adanya masa tenggang untuk melakukan perpanjangan SIM.

“Keterlambatan perpanjangan SIM murni kelalaian administrasi, namun yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Ini merupakan catatan logika hukum yang tidak adil,” kata Ahmad Royani, yang diketahui merupakan seorang ASN guru.

Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan sejumlah dokumen administrasi negara lainnya, seperti STNK dan paspor. Menurut dia, keterlambatan pada dokumen tersebut pada prinsipnya dapat dikenai konsekuensi administratif, tanpa serta-merta mengharuskan pemiliknya menjalani proses dari awal.

Untuk diketahui, di Satpas Satlantas Polres Pasuruan Kota, pemohon SIM juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang disebut mencapai sekitar Rp130.000 harus dikeluarkan pemohon, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Baca juga: AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme

Ketentuan tersebut berlaku bagi pemohon berbagai golongan SIM, antara lain SIM C untuk sepeda motor, SIM A untuk mobil, serta golongan SIM lainnya seperti SIM B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, dan SIM D bagi penyandang disabilitas.

Dengan biaya tersebut, pemohon memperoleh dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan pengurusan SIM.

Persoalan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM kini masih menjadi bagian dari pengujian di MK. Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana ketentuan tersebut dimaknai secara hukum. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru