Potretkota.com - Sebanyak 219 kasus narkotika dengan 300 tersangka diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan sepanjang Semester I 2026. Dalam periode yang sama, polisi menyita 6.266,15 gram sabu dan 107.289 butir obat keras berbahaya.
Data tersebut menjadi gambaran besarnya perkara narkotika yang ditangani aparat di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam enam bulan pertama 2026. Atas capaian itu, Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat dua penghargaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Baca juga: Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Pasuruan
Polres Pasuruan menempati peringkat pertama dalam kategori barang bukti terbanyak dan peringkat ketiga untuk kategori pengungkapan kasus terbanyak selama Semester I 2026.
Sejumlah perkara yang diungkap sepanjang Juni menunjukkan pola penindakan terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pada 13 Juni 2026, polisi mengungkap dugaan transaksi narkotika di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang. Seorang pria berinisial RPD diamankan dengan barang bukti sabu seberat 159,585 gram yang dikemas dalam lima plastik.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan RPD sebelum melakukan penangkapan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan pengungkapan di sebuah kamar kos di Dusun Jetak Kendal, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan. Seorang pria berinisial HP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 49,207 gram.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi kemudian menelusuri dugaan jaringan peredaran narkotika hingga ke wilayah Bangkalan. Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 18 Juni 2026 di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan NS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM di MK
Dari penggeledahan terhadap NS yang saat itu sedang dalam perjalanan, petugas menemukan sabu seberat 13,513 gram yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Enam hari kemudian, pada 24 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di Kelurahan/Desa Baujeng, Kecamatan Beji. Dua orang berinisial TCM dan MRF diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi menyita sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip, selain sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Jika empat pengungkapan tersebut dijumlahkan, polisi mengamankan sabu dengan berat netto sekitar 391,298 gram. Keempat perkara itu hanya merupakan bagian dari ratusan kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan sepanjang Semester I 2026.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dalam pemberantasan narkotika.
Baca juga: Kemarau Panjang, 14 Kabupaten di Jawa Timur Siaga Kekeringan
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh anggota dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat pencegahan dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba,” kata Harto.
Selain penindakan, Harto menilai informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan 219 kasus dan 300 tersangka dalam enam bulan, pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu perkara yang banyak ditangani aparat di Kabupaten Pasuruan. Polres Pasuruan menyatakan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan untuk menekan dampak penyalahgunaan narkotika. (dyt)
Editor : Redaksi