Pemilik Bangunan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penyerobotan Bangunan Jalan Rajawali

potretkota.com
Bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya

Potretkota.com - Kasus dugaan penyerobotan bangunan di Jalan Rajawali No. 17-21, Surabaya, memasuki babak baru. Pemilik bangunan, Rifky, melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, membantah sejumlah pernyataan Sri Purwani, penghuni bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah lokasi tersebut didatangi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Sebelumnya, Sri Purwani mengaku telah menempati bangunan tersebut selama sekitar 20 tahun atas perintah pemilik PT Java Motors. Ia juga menyebut pemilik perusahaan tersebut telah meninggal dunia sehingga tidak dapat menunjukkan dokumen perjanjian yang menjadi dasar penguasaannya atas bangunan.
 
Kuasa hukum Rifky, Sutrisno, menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa PT Java Motors justru pernah meminta Sri Purwani mengosongkan bangunan tersebut.

"Klaim Ibu Sri yang menyatakan diperintah oleh PT Java Motors itu keliru. Kami memegang bukti somasi pengosongan tertanggal 20 April 2015," ujar Sutrisno kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) kemarin.

Menurut Sutrisno, pernyataan mengenai pemilik PT Java Motors yang disebut telah meninggal dunia juga tidak sesuai dengan informasi yang dimiliki pihaknya.

"Direktur PT Java Motors, Bapak Imam Lubis, masih hidup dan beliau yang melakukan transaksi jual beli secara sah dengan klien kami, Bapak Rifky," katanya.

Sutrisno menjelaskan, Rifky memperoleh bangunan tersebut melalui transaksi dengan pihak PT Java Motors. Setelah proses tersebut, menurut dia, bangunan dalam kondisi kosong sebelum akhirnya ditempati Sri Purwani.

Pihak Rifky menduga bangunan tersebut dikuasai tanpa izin. Mereka juga menduga akses masuk ke bangunan dilakukan dengan merusak gembok ketika properti dalam keadaan kosong.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut Sutrisno, telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Rifky kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan pihak Rifky, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan Sri Purwani sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tersebut. Pihak pemilik menyebut Sri tidak ditahan karena ketentuan ancaman pidana yang dikenakan, sementara bangunan telah dipasangi plang penyitaan.

Sutrisno berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga status hukum bangunan menjadi jelas dan hak kliennya sebagai pemilik dapat dijalankan.

"Ini murni perkara pidana, bukan perdata. Ada rumah kosong yang dibongkar paksa, lalu dikuasai untuk tempat usaha. Kami berharap proses hukum berjalan dan keadilan segera tegak," ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Persoalan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Meski pihak Rifky menyatakan memiliki bukti terkait kepemilikan dan dugaan penguasaan tanpa izin, seluruh fakta perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan dari pihak Sri Purwani juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai dasar penguasaannya atas bangunan tersebut.

Pihak pemilik kini berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga sengketa mengenai penguasaan bangunan di Jalan Rajawali tersebut memperoleh kepastian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru