Potretkota.com - P.E.W (43), warga Sawoo, Ponorogo, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat kue basah dan tinggal di mess kawasan Rungkut Harapan, Surabaya, ditangkap karena melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap tiga anak laki-laki warga Rungkut Lor, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap ketika salah satu korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual oleh seseorang yang tidak dikenal.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung mendatangi pelaku di tempat kerjanya di Perumahan Rungkut Harapan, Surabaya, dan meluapkan kemarahannya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Modus yang digunakan P.E.W disebut Kapolrestabes Surabaya tergolong tidak biasa, berbeda dengan kebiasaan pelaku yang biasanya memberikan permen atau uang. “Modusmu ini anti mainstream juga,” kata Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Baca juga: Ipong Muchlissoni Bongkar Pengakuan Korupsi Bilowo
Yang dimaksud dengan “anti-mainstream” adalah pelaku menakut-nakuti korban yang berusia 10 hingga 12 tahun dengan cerita adanya hantu yang bersarang di tubuh mereka. Setelah korban merasa takut, pelaku menawarkan doa keselamatan dengan syarat korban diminta membuka pakaiannya, di situlah pelaku melakukan pelecehan seksual. Sebelum tindakan tersebut berlanjut, korban sempat memukul mulut pelaku sehingga aksinya terhenti.
Kepada polisi, P.E.W mengaku sudah beristri dan punya anak usia 4 tahun. “Istri saya sudah tau, setelah itu nangis dan pingsan,” akunya, bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukannya telah mencapai 8 anak.
Baca juga: Korupsi Tambang Ponorogo, Advokat Nilai Saksi Tak Konsisten
Akibat perbuatannya, P.E.W dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tono)
Editor : Redaksi