Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ni Putu Sri Indayani akhirnya memberikan putusan bersalah terhadap Bilowo pemilik nama asli Ari Her Sofiawanudin.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari,” kata Ni Putu Sri Indayani, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Pasca Digerebek, Ratusan Tabung LPG Berjejer di Polres Pasuruan
Terdakwa Bilowo juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar, yang dikompensasikan diperhitungkan dengan uang titipan terdakwa Rp1 miliar, sehingga uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa menjadi Rp2 miliar.
“Jika Bilowo tidak membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah Ni Putu Sri Indayani.
Baca juga: Pembuat Kue Asal Ponorogo Ditangkap Lakukan Pelecehan Seksual di Rungkut, Korban 8 Anak
Untuk diketahui, Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni dari Partai NasDem suami mantan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Pria kelahiran Pacitan 1979 ini didakwa terlibat dalam perkara penyimpangan dana Program BSPS yang merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam surat dakwaan, jaksa mendalilkan bahwa Bilowo bersama Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Kabupaten Sumenep diduga melakukan pemungutan atau pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat.
Jaksa juga menyebut Bilowo sudah menerima uang sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan Program BSPS. Selain itu, Risky Pratama disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3.952.201.800 sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan. (Hyu)
Editor : Redaksi