Potretkota.com - Drs. Akhmad Khasani, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subside 2 bulan kurungan.
Terdakwa Akhmad Khasani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp344.200.000. “Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Darwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/9/2024).
Tak jauh berbeda, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, sebelumnya menuntut Akhmad Khasani, dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut Umum menilai, terdakwa Akhmad Khasani terbukti melakukan pidana yang diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Akhmad Khasani didakwa karena berhasil mengumpulkan uang insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan, senilai Rp1 miliar lebih. Uang itu menurut saksi-saksi kemudian dipakai bersama pegawai BPKPD dan rencana dipakai umroh.
Pemotongan insentif, dalam persidangan diutarakan para saksi, sudah ada sebelum Akhmad Khasani menjabat Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. (Hyu)