Potretkota.com - Eks Bupati Sidoarjo K. H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa telah menerima aliran dana potongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) senilai Rp1,46 miliar.
"Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," kata Penuntut Umum Arief Usman, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/10/2024).
Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo ini mendapat bagian dari potongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo sejak tahun 2021-2024 total Rp8,5 miliar. Dengan rincian, Ari Suryono Rp7,133 miliar, Gus Muhdlor Rp1,46 miliar.
Karena itu, Gus Muhdlor dijerat Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 Jo Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18, UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Tono)