Potretkota.com - Anggota DPRD Kota Surabaya, melakukan gugatan terhadap perusahaan plat merah PT Adhi Karya dan turut tergugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Ahmad Hermas Thony menyebut, gugatan merupakan perwakilan kelompok atau yang akrab disebut Class Action. Bersama Anggota Komisi A Arif Fathoni, gugatan diakui tidak ada kepentingan lain. Karena, menurutnya itu murni mewakili warga masyarakat yang terdampak akibat macetnya aliran air PDAM yang disebabkan human error PT Adhi Karya.
"Saya tidak ada kepentingan pribadi, saya mewakili warga. Kebetulan saya punya tempat daerah Gunung Anyar," kata A. H Thony di Kantor DPRD Surabaya, Selasa (23/6/2020) malam.
Dalam gugatan, Thony dan Fathoni meminta kerugian terhadap tergugat Rp 5 miliar. Uang sebanyak itu, rencana akan dibagikan kepad warga terdampak, Gunung Anyar, Rungkut, Wonocolo, dan sekitarnya.
Perlu diketahui, Selasa, 19 Mei 2020 lalu, Anggota DPRD Kota Surabaya Ahmad Hermas Thony dan Arif Fathotni memilih melakukan gugatan teradap PT Adhi Karya. Selain itu, turut tergugat juga dilayangkan kepada PDAM Surya Sembada. Gugatan dilayangkan karena pipa induk dengan diameter 1.000 milimeter bocor lantaran terkena tiang pancang proyek pembangunan Kampus UINSA di daerah Gunung Anyar.
Namun karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalankan social distancing atau physical distancing, semua persidangan tertunda selama 14 hari. Termasuk perkara Thony dan Fathoni No 504/Pdt.G/2020/PN Sby.
Dua bulan sebelumnya, kasus yang sama juga pernah terjadi di Purimas, Gunung Anyar Surabaya. Saat itu pipa induk PDAM terkena tiang pancang pembangunan masjid. (Qin)