Sudiono Fauzan Minta Warga Taat Protokol Covid-19

Sudiono Fauzan Minta Warga Taat Protokol Covid-19

Potretkota.com - Ditengah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 banyak warga Kabupaten Pasuruan yang masih kurang mentaati protokol kesehatan. Terutama di sejumlah pasar dan tempat keramaian lainya. Karena adanya new normal ini, pemerintah mewajibkan supaya masyarakat tertib jaga protokol kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, pihaknya sangat prihatin melihat saat berada di dilapangan melihat masyarakat tidak protokol kesehatan. "Kami sangat prihatin saat berada dilapangan seperti pasar. Sebab, saat kami menjumpai disana, seperti pasar Bangil, kami melihat banyak sebagian warga yang tidak pakai masker, artinya tidak taat pada protokol kesehatan," katanya diruang kerjanya, Rabu (24/6/2020)

Sudiono Fauzan meminta, Permerintah Daerah melalui Ketua Gugus Tugas serius untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker. "Terutama ditempat keramaian. New normal ini jangan sampai ada masyrakat menangkap wacana bahwasanya new normal ini sudah hidup normal tanpa menghiraukan protokol kesehatan dan penafsiran itu saya kira salah besar," ujarnya.

Menurut Sudiono Fauzan, mulai new normal itu membiasakan diri wajib pakai masker ke pasar atau kemanapun saat bepergian. "Untuk yang kedua selalu menjaga kesehatan seperti cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer. Lalu yang ketiga agar selalu jaga jarak, jangan sampai bersentuhan," tambahnya.

Dihadapan wartawan, Sudiono Fauzan memberikan usulan sanksi bagi warga yang bandel tidak pakai masker. "Itu penting bisa kita usulkan sanksinya nanti. Misalkan terjadi yang kira-kira bisa mendisplinkan masyarakat, ya nanti kita terapkan untuk yang terbaik. Bila masyarakat tidak disiplin dan kemana-mana bebas tidak pakai masker, maka nanti kita usulkan membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati yang kira-kira bisa mendisplinkan masyarakat biar banyak yang tertib pakai masker dan taat protokol kesehatan," pungkasnya. (Mat/Adv)

Anggota DPRD Surabaya Gugat Class Action Adhi Karya
Masyarakat Minta Kejari Lanjutkan Perkara Dispora