Potretkota.com - Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setdaprov Jatim Imam Hidayat. S.Sos, MM saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengetahui tidak mengetahui hibah yang menjerat Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, terdakwa suap Sahat Tua Simanjuntak.
Alasannya, Imam Hidayat baru menjabat Karo Kesra Setdaprov Jatim November 2022 setelah itu KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Desember 2022. “Sebelum saya Pak Gatot Soebroto,” singkatnya, Selasa (28/3/2023) lalu.
Saat itu, Karo Kesra Setdaprov Jatim Gatot Soebroto, SE, M.PSDM (sekarang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggantikan Dr. Hudiyono M.Si.
Menurut Imam Hidayat, semua bantuan hibah dilakukan survey terlebih dahulu dengan mengajak kepada desa setempat. Namun, karena pada tahun 2020-2021 masa pandemi Covid19, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat melakukan monotoring dan evaluasi melalui daring secara acak. Pemilihan acak dilakukan untuk penerima hibah dengan nilai besar. “Jadi dari kami tidak turun karena ada yang meninggal dunia karena terpapar Covid,” ungkapnya.
Lolosnya bantuan hibah, menurut Imam Hidayat biasanya dalam proposal sudah ada kelengkapan foto kelompok masyarakat (pokmas), serta pencantuman lokasi termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), SK Pengesahan dari kepada desa setempat juga ada rencana kegiatan. Setelah itu sebelum tanda tangan ada sosialisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Yang mengelola dana itu pokmas,” tambahnya.
Meski demikian, jika ditemukan masalah, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim menggandeng inspektorat untuk monitoring dan evaluasi (monev). “Kalau monev ditempat kami dari inspektorat. Setiap tahun ada pemeriksaan dari BPK,” imbuh Imam Hidayat.
Imam Hidayat sendiri mengaku, selama menjabat tidak pernah mendengar fee yang mengalir ke oknum Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim ataupun pihak dari DPRD Jatim agar pokmas lolos mendapat bantuan hibah. “Saya tidak pernah dengar soal fee itu,” pungkasnya.
Laporan Hibah Biro Kesra Jatim 2020-2021
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan, Biro Kesejahteraan Rakyat telah menggelontorkan triliunan rupiah kepada organisasi masyarakat berbadan hukum. Pada tahun 2020 sebesar Rp 1.481.553.758.600 dan tahun 2021, Rp 805.640.840.547.
Meskipun diklaim sudah melakukan upaya filter dengan menggunakan aplikasi yang dimiliki, namun deteksi aplikasi tersebut tidak bisa menelusuri sampai lebih rinci. Lantaran diketahui, yayasan atau lembaga berbadan hukum telah memperoleh hibah secara terus menerus.
Menurut BPK, biro kesejahteraan sosial tidak melakukan evaluasi secara cermat kesesuaian RAB dengan kondisi aktual. Misalnya saja yang mendapat bantuan hibah, Yayasan NJ dari Probolinggo. Yayasan NJ tersorot telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan nilai hibah sebesar Rp19.100.000.000.
Hibah Yayasan NJ salah satunya untuk pembangunan Gedung Rektorat UNJ. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti foto pelaksanaan, diketahui bahwa dari usulan pembangunan terdapat sebagian bangunan yang sudah berdiri sebelum bantuan diterima, namun pekerjaan untuk bangunan tersebut tetap diusulkan dalam RAB.
Termasuk Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang telah menerima 4 kali bantuan dengan total nilai Rp22.630.000.000. Dan Yayasan ASY, Kabupaten Bangkalan, Rp 450 juta. (Hyu)